Oleh : Suherman
"Bubarkan Polres Dompu" Demikian yang saya dengar dari unggahan video seorang konten kreator.
Ucapan tersebut kemudian viral di Facebook. Ada yang pro dan tak sedikit pula yang kontra. Yang pro kesannya membela si konten kreator dan sebaliknya yang kontra kesannya membela kepolisian.
Dalam tulisan ini, saya menyampaikan sekurangnya tiga hal terkait dengan ungkapan si konten kreator. Pertama, ucapan tersebut sebagai bentuk kekecewaannya terhadap institusi polri dalam hal ini Polres Dompu yang dinilai lamban menangkap penangkap pelaku kejahatan. Padahal telah dilaporkan dan disertai bukti CCTV.
Kedua, ucapan tersebut sebagai kritik. Selain sebagai ekpresi kekecewaan, ucapan tersebut juga sebagai bentuk kritik untuk Institusi Polri agar bekerja lebih baik.
Pada saat yang sama agar polisi lebih responsif dan transparan dalam menyampaikan status penanganan dan perkembangan kasus yang dilaporkan. Boleh jadi ucalan itu muncul karena si konten kretaor tidak tahu sejauh mana perkembangan kasusnya.
Ketiga, saya mengajak semua pihak harus bijak. Netizen harus bijak dalam menyampaikan ide dan pandangan tanpa menyerang, mencaci dan menghina seseorang.
Jika kita lihat, ada beberapa postingan masyarakat yang menyerang, menghina, mencaci bahkan membuly si konten kreator.
Padahal apa yang disampaikan si konten kreator belum terbukti salah secara hukum melakukan tindakan pelecehan sebagaimana yang mereka sampaikan.
Kemudian bagi si konten kreator, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa dalam menyampaikan pesan dan kritik mesti lebih hati-hati, lebih cermat dan lebih bijak.
Meski apa yang disampaikan bukanlah sesuatu yang baru. Sebab banyak tokoh di negara ini menyampaikan hal yang sama. Ada yang meminta KPK dibubarkan, meminta DPR dibubarkan, termasuk meminta Polri dibubarkan. Bahkan ada yang sampai menghina presiden dengan menyebutnya bajingan, tolol, dungu dan sebagainya.
Sementara untuk polri sendiri menjadikan ucapan si konten kreator sebagai sebuah kritik. Sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian masyarakat terhadap institusi polri.
Jika mau jujur, saat ini Polri khusunya Polres Dompu tengah menjadi sorotan masyarakat akibat ulah dari segelintir oknum polisi jahat. Oknum polisi yang diduga menjadi bandar, beking narkoba dan sebagainya. Sehingga polri tidak boleh alergi atas kritikan masyarakat.
Membubarkan Polri dan Pelecehan
Membubarkan institusi Polri bukanlah sesuatu yang mudah. Tidak serta merta saat ada yang mengatakan atau meminta Polri bubar, lalu pada saat yang sama intitusi itu bubar.
Meski memang Polri sebagai lembaga negara, dapat dibubarkan kapan saja oleh negara ketika sudah tidak dibutuhkan. Namun untuk saat ini dan menurut saya sampaikan kapanpun polri masih dibutuhkan oleh negara dan bangsa ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kita tidak bisa bayangkan, jika negara sebesar Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan memiliki penduduk yang sangat banyak dari pelbagai karakter, suku bangsa, budaya dan agama tanpa polisi. Bisa jadi negara ini bubar ditengah jalan.
Membubarkan lembaga negara di Indonesia memang bukanlah sesuatu yang baru. Jika kita runut ke belakang, banyak lembaga negara yang sudah dibubarkan oleh negara. Karena dianggap sudah tidak berguna bagi negara.
Lalu apakah ucapan membubarkan itu adalah bagian dari pelecehan? Menurut KBBI, pelecehan adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang.
Jika demkian, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pelecehan itu melekat pada seseorang. Artinya manusia.
Hal tersebut juga senada dengan menurut pandangan Rocky Gedung bahwa yang dilarang dilecehkan, dihina adalah manusia atau orang. Sebab hanya mereka yang memiliki kehormatan dan marwah yang harus dijaga agar tidak dilecehkan dan dihina.
Sementara masih menurutnya, institusi, lembaga atau jabatan adalah barang mati yang tidak memiliki kehormatan dan marwah. Sehingga hukum pidana tidak dapat disematkan pada institusi, lembaga atau jabatan. Namun, disematkan pada manusia yang memiliki rasa marah, tersinggung dan sebagainya.
Meski demikian, untuk membuktikan apakah ucapan pembubaran terhadap institusi negara dalam hal ini Polre Dompu adalah bentuk pelecehan atau tidak. Maka, perlu pembuktian secara hukum.
Menurut saya, lupakan soal hukum. Semua pihak bijak. Apakah itu masyarakat, si konten kreator dan lebih-lebih polisi untuk menerima setiap kritikan masyarakat secara lapang dada. Sehingga polisi presisi, tidak hanya jargon semata!
Penulis adalah pemerhati sosial