Permentan 49/2020, Harga Pupuk Bersubsidi Naik

Kategori Berita

.

Permentan 49/2020, Harga Pupuk Bersubsidi Naik

Koran lensa pos
Sabtu, 02 Januari 2021

Dompu, koranlensapost.com - Pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi pupuk bersubsidi. Yakni dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan pada 30 Desember 2020.


Pada pasal 12 ayat (2) Permentan tersebut antara lain menyebutkan HET pupuk urea bersubsidi adalah Rp. 2. 250 per kilogram. Harga sebelumnya berdasarkan Permentan 69/2012 adalah Rp. 1.800 per kg. Dengan kata lain HET pupuk urea bersubsidi mengalami kenaikan Rp. 450 per kg. Dengan demikian harga per zak (isi 50 kg) dari Rp. 90 ribu menjadi  Rp. 112.500 atau mengalami kenaikan Rp. 22.500 per zak.
Pupuk SP-36 dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 2.400 per kg.
Pupuk ZA dari Rp. 1.400 menjadi Rp. 1.700 per kg.
Sedangkan NPK tidak mengalami kenaikan yakni tetap Rp. 2.300 per kg. 
.
Adapun NPK Formula Khusus naik Rp. 300 per kg, dari Rp. 3.000 menjadi Rp. 3.300 per kg.
Pupuk organik granul dari Rp. 500 menjadi Rp. 800 per kg


Assistant Account Executive (AAE) Pupuk Kaltim Wilayah Dompu, Supratmansyah yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp-nya membenarkan adanya informasi kenaikan HET pupuk bersubsidi sesuai Permentan di atas. Supratman mengaku setelah terbitnya Peraturan terbaru yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini, ia telah menginformasikan kepada seluruh distributor dan kios pengecer yang ada di Kabupaten.Dompu agar selanjutnya dapat disampaikan kepada petani. Ia mengatakan ketentuan mengenai HET pupuk bersubsidi itu berlaku mulai bulan Januari 2021 ini.
Dikatakannya karena Permentan  49/2020 ini memuat juga tentang daftar alokasi pupuk bersubsidi bagi seluruh provinsi, maka akan ditindaklanjuti lagi dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tentang pengalokasian pupuk ke seluruh kabupaten/kota. Selanjutnya Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten/Kota akan menerbitkan SK tentang alokasi pupuk bersubsidi ke tingkat kecamatan.

"Distanbun Provinsi akan membagi alokasi pupuk bersubsidi di tiap kabupaten/kota. Begitupun Distanbun Kabupaten akan membagi alokasinya ke setiap kecamatan. Kita tinggal menunggu SK Kadis Distanbun Provinsi terkait Alokasi pupuk per kabupaten/kota," jelasnya. 
Ia berharap semoga SK Kadistanbun Provinsi NTB dan kabupaten/kota segera terbit sebagai acuan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi.(AMIN).