Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Periksa Ponsel Anggota, Ada Apa?

Kategori Berita

.

Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Periksa Ponsel Anggota, Ada Apa?

Koran lensa pos
Jumat, 21 Juni 2024

 

Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan memeriksa ponsel anggota untuk memastikan ketidakterlibatan dalam praktik perjudian online


koranlensapos.com - Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan pada hari ini, Jumat (21/6/2024) tiba-tiba memeriksa satu per satu telepon seluler (ponsel) milik anggota.

Apa yang terjadi?
Ternyata Perwira TNI bertanda pangkat 3 balok itu sedang memastikan seluruh prajurit TNI maupun ASN Kodim 1614/Dompu tidak terlibat dalam perjudian online yang sedang marak dan menjadi pembicaraan publik akhir-akhir ini.

Pasi Intel Kapten Adisan melakukan pemeriksaan itu atas instruksi langsung dari Komandan Kodim.1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M. M.

Pasi Intel melakukan pemeriksaan handphone anggota itu tidak sendiri, melainkan bersama Pasipers Kapten Czi Arif Budimansyah serta sejumlah anggota Staf Intel dan Provost.

""Tujuan pemeriksaan ini.
untuk menyelamatkan anggota agar terhindar dari judi online dan sekaligus menindaklanjuti perintah Pimpinan," tegas Pasi Intel.

Dalam kegiatan itu, semua anggota antusias dan tertib membuka serta menyerahkan handphone masing-masing untuk dicek sampai selesai.


Perjudian online menjadi perhatian publik saat ini. Hal itu juga menjadi atensi khusus dari pucuk Pimpinan TNI. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan sanksi tegas bagi prajurit TNI yang bermain judi online.

"Di tubuh TNI sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit. Jika bertindak diluar aturan akan diberikan hukuman. Sedangkan berprestasi akan mendapatkan penghargaan," tegas Panglima.


Kapten Adisan mengimbau kepada segenap Prajurit dan ASN beserta keluarga agar menjauhi judi online.

"Perlu diketahui bersama bahwa, dampak buruk judi online menyebabkan kecanduan hingga bunuh diri, terpuruknya keuangan diri, memicu tindak kriminal, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga, dan anak terancam putus sekolah. Maka dari itu jangan terjebak dengan lingkaran setan berupa pinjaman online (pinjol) dan judi online," tegasnya seraya mengutip pasal-pasal dalam UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*).