Rapat Finalisasi Dokumen Masterplan IAD Kabupaten Dompu, Bahas Program Perhutanan Sosial

Kategori Berita

.

Rapat Finalisasi Dokumen Masterplan IAD Kabupaten Dompu, Bahas Program Perhutanan Sosial

Koran lensa pos
Selasa, 28 Mei 2024
Rapat Finalisasi Dokumen Masterplan IAD Kabupaten Dompu di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Selasa (28/5/2024)


Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Selasa (28/5/2024) berlangsung kegiatan Pertemuan Finalisasi Dokumen Masterplan Integrated Area Development (IAD)        Kabupaten Dompu.

Hadir pada acara tersebut Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu diwakili Kabid Sosbud, Arman, sejumlah pimpinan OPD atau pejabat yang mewakili, LSM, Akademisi, beberapa Kepala Desa serta awak media.

Hadir pula Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yusi Nadia, Erna Rosdiana (National Technical Advisor), serta Nur Amalia dari Tim Penggerak Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3PS) KLHK.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu yang diwakili 
Kabid Sosbud, Arman saat membuka kegiatan tersebut mengemukakan 
perhutanan sosial merupakan program strategis nasional guna percepatan pencapaian target pengelolaan perhutanan sosial.  Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. 

"Perencanaan terpadu tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara terintegrasi dan komprehensif antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pihak terkait," jelasnya.

Dikemukakan Arman, pada tanggal 10 Mei 2023 yang lalu, Bupati Dompu telah membuka Rapat Pengembangan Perhutanan Sosial dalam sinkronisasi dengan RPJMD Kabupaten Dompu 2021-2026. Kegiatan itu dirangkaikan pula dengan penandatanganan naskah kesepahaman antara Bupati Dompu dan para pihak. 

Menindaklanjuti naskah kesepahaman tersebut, lanjutnya maka dipandang perlu untuk menuangkan rencana kolaborasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan pihak terkait dalam bentuk Dokumen Masterplan Iad (Integrated Area Development) berbasis perhutanan sosial.

Lebih lanjut disampaikan 
sesuai dengan isu strategis daerah dalam RPJMD Dompu  2021 - 2026, dimana disebutkan bahwa pertumbuhan dan pemerataan pembangunan harus disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Demikian juga isu peningkatan kualitas lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan perubahan iklim.

"Munculnya isu strategis daerah ini salah satunya disebabkan oleh permasalahan alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian menimbulkan banyak masalah seperti penurunan kesuburan tanah, erosi, kepunahan flora dan fauna, bencana banjir, kekeringan dan bahkan perubahan lingkungan global. Permasalahan tersebut semakin meningkat karena tingginya luas hutan yang mengalami pergeseran fungsi," urainya.
 
Dipaparkan Arman, kondisi hutan yang semakin memprihatinkan tersebut khususnya di Kabupaten Dompu mendorong perlu adanya upaya dari berbagai stakeholder untuk menyelamatkan hutan agar lebih lestari.

"Salah satunya dengan menerapkan sistem agroforestri," ucapnya.

Sistem agroforestri, tambahnya merupakan sistem yang mengoptimalkan penggunaan lahan (pekarangan, ladang dan hutan) yaitu mengkombinasikan tanaman berkayu dengan tanaman pangan, obat-obatan, lebah, perikanan dan atau peternakan. Kombinasi tersebut dapat dilakukan secara bergantian atau bersamaan sehingga diharapkan dapat mengembalikan fungsi hutan secara ekonomi maupun ekologis.

Mantan Ketua KNPI Kabupaten Dompu ini menjelaskan pula, 
Pemerintah Kabupaten Dompu sesuai dengan visi terwujudnya masyarakat Dompu yang MASHUR, memiliki misi meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang berkelanjutan serta mewujudkan pembangunan infrastruktur yang mantap serta berwawasan lingkungan. Pemda Dompu tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan daerah dengan strategi, kebijakan dan program yang mendukung dan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Memungkasi sambutannya, Arman berharap semoga kegiatan rapat berjalan lancar dan dapat mewujudkan Dokumen Masterplan IAD yang menjadi dokumen perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial di kabupaten Dompu.

Nur Amalia dari TP3PS KLHK menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial harus menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah (Bupati, Walikota dan Gubernur) dalam melahirkan payung hukum terkait perhutanan sosial.

"Perhutanan sosial adalah akses yang diberikan oleh negara kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan yang dilegalkan," jelasnya.

Disebutnya program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) menangani hutan produksi dan hutan lindung yang telah terlanjur dirusak oleh masyarakat.

"Masyarakat bisa mengelola kawasan hutan produksi dan hutan lindung ini selama 35 tahun," jelasnya.

Namun demikian, masyarakat yang mengelola kawasan dimaksud tidak boleh menebang pohon yang tidak ditanaminya sendiri. 

"Yang ditanam sendiri silakan (ditebang untuk dimanfaatkan kayunya) tapi hanya boleh di hutan produksi. Sedangkan di kawasan hutan lindung maka sebisa mungkin menanam pohon yang bukan diambil kayunya tetapi yang diambil buahnya seperti durian, kemiri dan lain-lain," paparnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya, melalui program perhutanan sosial ini, Pemerintah Kabupaten juga bisa mengelola kawasan hutan yang telah terlanjutr dirusak oleh masyarakat. Misalnya dengan penanaman pepohonan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, pembuatan embung, perikanan darat, pengelolaan peternakan, dan sebagainya. 

Terkait hal itu, Nur Amalia menekankan adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menaungi berbagai program yang akan dijalankan.

Untuk diketahui, program IAD Kabupaten Dompu ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Global Environmental Facility (GEF). Program berjangka waktu 5 tahun ini mendapat dukungan anggaran dari World Bank (Bank Dunia). (emo).