Kompak, TNI-POLRI dan Karang Taruna Desa Sorinomo Kawal Himbauan Kapolres Dompu Stop Karhutla

Kategori Berita

.

Kompak, TNI-POLRI dan Karang Taruna Desa Sorinomo Kawal Himbauan Kapolres Dompu Stop Karhutla

Koran lensa pos
Senin, 28 Agustus 2023
Komitmen bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Karang Taruna Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dalam mengawal imbauan Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain terkait larangan Karhutla, Minggu (27/8/2023)



Dompu, koranlensapos.com - 
Babinsa Desa Sorinomo Koramil 1614-05/Pekat, Sertu M. Khalil melaksanakan komsos bersama Babinkamtibmas dan para pemuda yang menjadi Pengurus Karang Taruna desa setempat, Minggu (27/8/2023).

Dalam pertemuan itu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pengurus Karang Taruna berkomitmen untuk mengawal bersama imbauan Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S. IK untuk pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"STOP !!! MEMBAKAR HUTAN dan LAHAN, NCIHIRA NGOHO MENA DORO" demikian bunyi imbauan Kapolres dalam sebuah spanduk yang dipegang sebagai bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal aturan tersebut.

Kalimat NCIHIRA NGOHO MENA DORO dalam bahasa daerah setempat mengandung arti sudahi peladangan liar dengan melakukan perambahan di wilayah hutan.

Pada spanduk tersebut tertulis pula kalimat penegasan "DILARANG MEMBAKAR HUTAN dan LAHAN. BILA MELIHAT KEBAKARAN HUTAN dan LAHAN SEGERA LAPORKAN KE KANTOR POLRI TERDEKAT. HINDARI PRAKTIK PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR HUTAN. MARI KITA SAMA-SAMA MENJAGA DAN MELESTARIKAN HUTAN KITA"

Dijelaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (emo).