Dompu, koranlensapos.com - Jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkades Tingkat Kabupaten Dompu telah ditetapkan. Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 01/Pan.PILKADES/DPU/2023 tentang Penetapan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023.
Keputusan yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2023 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Dompu nomor 21 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2023.
Merujuk pada Lampiran Surat Keputusan tersebut, tahapan pemungutan dan perhitungan suara dijadwalkan pada hari Senin, 23 Oktober 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Agus Salim mengungkapkan 33 yang menggelar Pilkades di Kabupaten Dompu tahun 2023 ini telah membentuk Panitia Pemilihan pada 14 Juli 2023.
Sedangkan tahapan selanjutnya yakni Bimtek bagi Panitia Pemilihan Desa yang akan berlangsung pada 20 Juli 2023.
Pendaftaran Pemilih Sementara dijadwalkan selama 12 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 12 Agustus 2023.
Pelaporan akhir masa jabatan Kades yang lama dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023. Selanjutnya Perencanaan Biaya Pemilihan dari Panitia Pilkades tanggal 13 Agustus 2023.
Penetapan dan pengumuman DPS dijadwalkan selama 3 hari yakni 14-16 Agustus 2023.
Pendaftaran Pemilih Tambahan diberi waktu 3 hari yaitu 17-19 Agustus 2023.
Selanjutnya Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 20 Agustus 2023.
Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa (Pengumuman pendaftaran) selama 9 hari yakni tanggal 21-29 Agustus 2023. Sedangkan tahapan penyaringan Bacakades selama 20 hari yakni 30 Agustus hingga 18 September 2023.
Pada tahapan penyaringan Bacakades ini, Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman bakal calon (30 Agustus - 14 September).
Adapun pengumuman bakal calon yang mendaftar dan melengkapi persyaratan akan dilakukan pada tanggal 15 September 2023.
Masih dalam masa penyaringan, apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang, maka dilakukan seleksi tambahan oleh Tim Penguji Independen. Seleksi ini dijadwalkan tanggal 16 September 2023. Keesokan harinya yakni 17 September 2023, Panitia mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kades.
Calon Kepala Desa secara resmi akan diumumkan oleh Panitia pada tanggal 18 September 2023. Adapun pengundian nomor urut disertai foto Cakades akan dilaksanakan pada keesokan harinya yakni 19 September 2023.
Selanjutnya dalam waktu 27 hari, Panitia melakukan Persiapan Pemungutan dan Perhitungaj Suara (20 September-16 Oktober 2023). Pada masa ini Panitia melakukan Penyampaian Surat Undangan kepada pemilih, pengecekan jumlah surat suara dan persiapan perlengkapan untuk pemungutan dan perhitungan suara.
Adapun tahapan kampanye dijadwalkan 3 (tiga) hari yakni 17-19 Oktober 2023. Masa tenang selama 3 hari pula yakni 20-22 Oktober 2023. Keesokan harinya yakni Senin, 23 Oktober 2023 Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Panitia menetapkan Calon Kades Terpilih 6 hari kemudian yakni tanggal 29 Oktober 2023. Selanjutnya pada hari yang sama, Panitia Pemilihan menyampaikan laporan kepada BPD mengenai Calon Terpilih.
BPD kemudian menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati melalui Camat tentang Calon Terpilih dan Pengesahan Calon Terpilih (5 November 2023).
Selanjutjya Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa pada 5 Desember 2023.
Sedangkan Pelantikan Kepala Desa digelar 4 Januari 2024.
Sekretaris DPMPD Kabupaten Dompu, Rudi Purtomo menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan memegang peranan penting bagi kesuksesan penyelenggaraan Pilkades di masing-masing desa.
Rudi berharap Panitia Pemilihan hendaknya mempelajari dengan cermat dan seksama tugas Peraturan Bupati Dompu nomor 21 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Perbup tersebut merupakan turunan dari Perda Kabupaten Dompu nomor 1 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Sedangkan rujukan aturan yang lebih tinggi mengenai Pilkades ini yaitu Permendagri 112/2014, Permendagri 65/2017 dan Permendagri 72/2020," pungkasnya. (emo).