Safari Jumat, MUI dan Kemenag Dompu Sosialisasikan SE Tentang Pemberlakuan Jam Malam

Kategori Berita

.

Safari Jumat, MUI dan Kemenag Dompu Sosialisasikan SE Tentang Pemberlakuan Jam Malam

Koran lensa pos
Jumat, 10 Februari 2023

 

Safari Jumat Tim 3 di Masjid Nurul Iman Desa Marada Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu



Dompu, koranlensapos.com - Saat melantik Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu masa khidmat 2022-2027 pada 25 Januari 2023 lalu, Bupati Dompu H. Kader Jaelani menyampaikan harapan agar membantu.Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam mensosialisasikan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu. 
 
"Dalam mewujudkan masyarakat madani harus tercipta suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) dan terciptanya kondusivitas daerah. Alhamulillah Pemerintah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak. pemberlakuan jam malam dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 wita. Oleh karena itu saya harapkan kepada semua pihak termasuk MUI Kabupaten Dompu ikut berpartisipasi terhadap penyebarluasan surat edaran ini dan mensosialisaikannya," harap Bupati AKJ saat itu sembari berdoa
mudah-mudahan lewat surat edaran ini dapat menekan kasus kriminalitas yang disebabkan oleh anak, menjadikan mereka sebagai penerus yang berprestasi dalam rangka menyambut Generasi Emas Indonesia tahun 2045. 



Surat Edaran Pemkab Dompu bernomor 300/09/DPPPA/SE/2023 itu direspons positif oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dompu. Gayung bersambut, Kementerian Agama Kabupaten Dompu juga menyambut positif adanya SE tersebut. Maka sebagai langkah tindak lanjut untuk mensosialisasikan SE tersebut, MUI dan Kemenag Kabupaten Dompu menyepakati untuk pelaksanaan Safari Jumat.

Safari perdana dilaksanakan di seluruh desa di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu pada hari Jumat (10/2/2023) sesuai dengan surat tugas bernomor B.193/Kk.18.5/6/KP.00/01/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Dompu, H. Syamsun H. Ilyas tertanggal 30 Januari 2023.

Kegiatan Safari Jumat tersebut dibagi 8 tim. Setiap tim berjumlah 5 orang yang berasal dari unsur pejabat (pegawai) Kantor Kemenag Dompu, MUI dan Penyuluh Agama Islam. Adapun 8 masjid yang disasar yakni Masjid Al Falah Desa Hu'u, Masjid Miftahul Jannah Desa Daha, Masjid Nurul Iman Desa Marada, Masjid Babussalam Desa Jalq, Masjid Nurul Hidayah Desa Sawe, Masjid Al Muhajirin Desa Cempi Jaya, Masjid Nurul Falah Desa Adu, dan Masjid Nurul Iman Desa Rasabou.

Di Masjid Nurul Iman Desa Marada, bertindak sebagai Khotib adalah Ustadz Zainuddin, S. Pd.I (Anggota Komisi Fatwa MUI Dompu). Materi khutbahnya berjudul "Upaya Orang Tua Agar Memiliki Anak yang Sholih".

Dijelaskan oleh Pengasuh Pondok Utsman Bin Affan Desa O'o itu bahwa ada 5 (lima) hal yang harus dilakukan orang tua sebagai usaha agar putra dan putrinya sholih dan sholihah.

"Yang pertama orang tua harus mendoakan yang baik-baik untuk anak-anaknya," ujarnya.

Ditegaskannya doa orang tua terutama ibu sangat mustajab. Maka orang tua harus mendoakan kebaikan bagi anak-anaknya dan tidak boleh berdoa yang jelek.

Dilanjutkan Zainuddin, orang tua tidak boleh memberi makanan dan minuman yang haram kepada anak-anaknya. Makanan dan minuman yang haram akan mengakibatkan anak susah untuk diatur.

Ketiga, lanjutnya orang tua harus menjadi uswah (contoh teladan) bagi anak-anaknya. Sebab anak cenderung meniru perilaku orang tuanya. Tidak mengherankan jika orang tuanya pandai berjoget, anak pun akan mengikuti jejak orang tuanya suka berjoget. Bila orang tuanya memberikan contoh selalu membaca Al-Qur'an, maka anak pun akan mencontohinya.

Keempat, orang tua harus memberikan nasehat atau pengajaran yang baik kepada anak-anaknya. Anak-anak harus dididik agar memiliki akhlaq yang baik. 

Sedangkan kelima, orang tua harus menyiapkan tempat pendidikan yang kondusif. Ustadz Zain mengutip pernyataan mantan Perdana Menteri M. Natsir bahwa pondok pesantren merupakan lingkungan pendidikan yang terbaik bagi anak.

Usai pelaksanaan Sholat Jumat, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Dompu, Drs. Tirmizi mensosialisasikan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak. Tirmizi menyampaikan dukungan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak begadang di luar rumah hingga melewati jam 22.00 Wita.

Surat Edaran tentang Pemberlakuan Jam Malam ini berisi 9 (sembilan) poin. Inilah selengkapnya :

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktifitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).