Kasat Reskrim Sebut 11 Larangan Dalam Kampanye

Kategori Berita

.

Kasat Reskrim Sebut 11 Larangan Dalam Kampanye

Koran lensa pos
Kamis, 01 Desember 2022

 

Foto bersama usai pelaksanaan Rakor Gakkumdu Tingkat Kabupaten Dompu, Rabu (30/11/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Pemilu serentak dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pilkada yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, serentak akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. 

Tahapan Pemilu Serentak 2024 juga sudah ditetapkan. Di antaranya masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang 11-13 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos saat menjadi narasumher dalam acara Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tingkat Kabupaten Dompu yang diikuti oleh para anggota Panitia Pengawas Kecamatan menyampaikan sejumlah larangan saat berkampanye.

"Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh calon atau pasangan calon saat berkampanye," kata Adhar. 

Adhar menerangkan larangan-larangan dimaksud termuat dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Adapun larangan-larangan tersebut yaitu :
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan sanksi diatur Pasal 69 di atas, Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pilkada menyebutkan:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ditegaskan Adhar, Pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencegahan agar peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran sebagaimana di atas. Pengawas juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan. 

"Tugas Panwas memantau kalau ada yang melakukan pelanggaran dalam kampanye. Jika ternyata masih terdapat dugaan pelanggaran kampanye, maka Bawaslu atau Panwas harus melakukan penindakan secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dua alat bukti saja sudah cukup," tandasnya. (emo).