Jelang Rekrutmen Badan Adhoc PPK dan PPS, KPU Dompu Gelar Bimtek Aplikasi SIAKBA

Kategori Berita

.

Jelang Rekrutmen Badan Adhoc PPK dan PPS, KPU Dompu Gelar Bimtek Aplikasi SIAKBA

Koran lensa pos
Sabtu, 05 November 2022

 

Pelaksanaan Bimtek Aplikasi SIAKBA di Aula KPU Kabupaten Dompu, Sabtu (5/11/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mendaftar melalui Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 438 tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi SIAKBA sebagai Aplikasi Khusus KPU.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Dompu, Sulastriana dalam acara Bimbingan Teknis yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Dompu, Sabtu (5/11/2022).

"Tidak lama lagi rekrutmen calon anggota PPK dan PPS akan dilaksanakan. Pendaftarannya wajib melalui aplikasi SIAKBA," jelasnya.

Ditandaskannya proses perekrutan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 berbeda dengan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya karena adanya Aplikasi SIAKBA ini.

“Ini kemajuan bagi pemilu kita dimana setiap tahapan pemilu sudah bekerja dengan aplikasi yang dapat memberikan efektivitas kerja bagi penyelenggara pemilu,” terangnya.

Dikemukakan Sulastriana, aplikasi SIAKBA ini berbasis web dan berperan vital dalam pembentukan PPK/PPS pada pemilu serentak 2024. Selain digunakan dalam tahapan seleksi, Aplikasi SIAKBA  juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc ke depan, untuk ruang lingkup tahapan pembentukan badan adhoc PPK/PPS, meliputi tahap pendaftaran, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, dan wawancara hingga pengangkatan dan pengesahan PPK/PPS.

Selanjutnya Sulastriana menjelaskan cara daftar akun SIAKBA KPU, login pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024 

Pertama-tama, mengakses laman website https://siakba.kpu.go.id/login. Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA diminta untuk login terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun buat akun Klik 'di sini' untuk daftar. Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masukan Password dan Konfirmasi Password. Lalu klik 'Register'. Cek Inbox Email, lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Sedangkan persyaratan Badan Ad Hoc mengacu pada PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Yaitu ;

Warga Negara Indonesia.

Berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri pula oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Yaser, Sekretaris KPU H. Irham, Ketua Divisi Hukum Agus Setiawan, Bawaslu Kabupaten Dompu,  para Kasubag KPU Dompu, dan staf KPU Kabupaten Dompu. (emo).