Dalam Proses, 16 Desa Baru Akan 'Lahir' di Kabupaten Dompu

Kategori Berita

.

Dalam Proses, 16 Desa Baru Akan 'Lahir' di Kabupaten Dompu

Koran lensa pos
Senin, 05 September 2022

 

          Asisten I Setda Dompu,                    H. Burhan, SH




Dompu, koranlensapos.com - Sebanyak 14 (empat) belas desa di Kabupaten Dompu akan dilakukan pemekaran. Dari 14 desa itu akan melahirkan 16 desa baru. 

Hal itu disampaikan oleh Asisten Bidang Aparatur dan Pemerintahan Setda Dompu, H. Burhan, SH saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Empat belas desa yang akan dimekarkan itu terdiri dari dua desa di Kecamatan Dompu yakni Desa Karamabura dan O'o, dua desa di Kecamatan Woja yaitu Desa Matua dan Desa Saneo, empat desa di Kecamatan Manggelewa yaitu Doromelo, Lanci Jaya, Kwangko dan Suka Damai, dua desa di Kecamatan Kempo yaitu Desa Kempo dan Ta'a, satu desa di Kecamatan Pekat yakni Desa Pekat, serta tiga desa di Kecamatan Kilo yaitu Desa Mbuju, Taropo dan Malaju. 

Khusus untuk Desa Matua di Kecamatan Woja dan Desa Doromelo di Kecamatan Manggelewa akan melahirkan dua calon desa baru. Sedangkan 12 desa lainnya masing-masing satu calon desa baru.

H. Burhan menyebut proses menuju pemekaran itu sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satu persyaratan yang sedang diproses saat ini adalah pembuatan peta batas desa partisipatif.

"Kami sudah melakukan MoU dengan pihak ketiga Lembaga Baranusa untuk membuat peta batas desa partisipatif," jelasnya.

Disebutnya Baranusa adalah salah satu lembaga mitra pemerintah yang berkompeten dalam pembuatan peta batas desa dan diakui oleh Kementerian Dalam Negeri. Lembaga ini akan bekerja melakukan pembuatan peta batas desa partisipatif selama 6 (enam) bulan di Kabupaten Dompu.

"Baranusa sudah bekerja dua bulan dan masih 4 bulan lagi. Kemarin mereka melaporkan progresnya kepada bapak Wakil Bupati," sebut H. Burhan.

Dikatakannya peta batas desa partisipatif ini adalah batas wilayah desa calon pemekaran dengan desa-desa tetangga termasuk pula dengan desa induk.

Dalam proses pembuatannya, pihak Baranusa turun langsung ke desa-desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.


Setelah  peta batas desa partisipatif  dibuat oleh lembaga tersebut maka proses selanjutnya adalah melaporkan ke Pemerintah Provinsi NTB yang selanjutnya akan turun untuk melihat secara langsung kesiapan masyarakat dan potensi lainnya.

Kalau dianggap memenuhi syarat, Gubernur akan merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Apabila hasil evaluasi Kemendagri dinyatakan memenuhi syarat, maka calon desa baru itu akan dimasukkan dalam registrasi desa. 

"Kalau sudah ada nomor registrasi, maka desa ini akan menjadi desa persiapan," kata mantan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Dompu itu.

Burhan menyebut status sebagai desa persiapan ini akan berlangsung paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum menjadi desa definitif.

"Selama menjadi desa persiapan ini, anggarannya disiapkan oleh desa induk dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas," jelasnya.

Lebih lanjut H. Burhan berharap seluruh proses dan tahapan menuju kelahiran desa-desa baru itu segera tuntas agar pembangunan di desa ini merata dan berkeadilan di seluruh wilayah. Karena filosofi pemekaran desa adalah untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (emo).