Terkait Kasus Pemanahan, Ketda IGI Dompu Angkat Bicara

Kategori Berita

.

Terkait Kasus Pemanahan, Ketda IGI Dompu Angkat Bicara

Koran lensa pos
Rabu, 02 Februari 2022

 

               Ketda IGI Dompu,                              Ida Faridah, S. Pd

Dompu, koranlensapos.com - Kasus pemanahan yang terjadi di Kabupaten Dompu belakangan ini sangat menyita perhatian publik. Pasalnya ulah jahil tersebut berisiko terhadap keselamatan jiwa manusia. Masyarakat dihantui kekhawatiran bila keluar dari rumah pada malam hari, meskipun untuk keperluan yang sangat penting.

Ketua Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Faridah, S. Pd juga mengaku sangat prihatin dengan adanya kejadian pemanahan ini. Dikatakannya pemanahan adalah salah satu dari sekian banyak kasus kenakalan remaja pada era abad 21 ini.

Menurutnya kasus tersebut terjadi disebabkan adanya perkumpulan remaja/pelajar yang tergabung dalam genk-genk. Keberadaan mereka memicu terjadinya perkelahian dan pemanahan. Ida mensinyalir hal-hal tersebut tentu erat kaitannya dengan pemakaian obat-obat terlarang (narkoba) dan minuman keras di kalangan remaja.

Mengacu pada data dan fakta hasil penangkapan dan pemantauan aparat keamanan, Ida menyebut rata-rata pelaku masih usia sekolah (pelajar). Para guru di sekolah juga mengalami kewalahan mendidik dan membina anak-anak seperti ini. Akhirnya semua aktivitas akan terhambat termasuk tujuan pendidikan sulit tercapai.

"Kami yang berada di dunia pendidikan tempat bernaungnya anak-anak geng tersebut sangat merasakan betapa kesulitannya kami dalam menghadapi anak seperti ini," ungkap guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di SMAN 3 Dompu itu.

Dikatakannya berbagai upaya telah dilakukan dalam mendidika anak-anak di sekolah terutama dalam pembinaan karakter baik lewat pembimbingan akademik maupun pembinaan kegiatan ekstrakurikuler seperi Rohis, PMR, dan Kesenian serta pembinaan lewat upacara bendera hari Senin bekerja sama dengan pihak-pihak lain.

"Namun itu semua tidak cukup, karena perlu pendidikan dari rumah dan dari lingkungan masyarakat mengingat kebersamaan kami di sekolah sangat terbatas," ujarnya.

Menurut Ida, peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat baik orang tua, aparat hukum dan pemerintah. 

"Langkah pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pencegahan berupa razia jam malam, sidak di sekolah-sekolah memang sudah tepat namun perlu juga diperketat lagi  dengan merangkum langkah tindakan ini dalam sebuah regulasi hukum yang jelas. Karena selain langkah pencegahan juga perlu langkah penegakan aturan. Supaya menjadi pedoman kita bersama dalam menjalankan aturan demi menyelamatkan generasi kita," sarannya.

Ida mencontohkan larangan peredaran tramadol. Sebenarnya obat tersebut bukan termasuk obat  terlarang tetapi karena sering disalahgunakan oleh anak-anak remaja akhirnya dilarang beredar dengan keluarnya peraturan pemerintah dalam bentuk PERDA.

"Nah sekarang di kalangan anak remaja, obat batuk Komix dikonsumsi secara berlebihan supaya mabuk. Ini telah terjadi. Mungkin pemerintah bisa memikirkan solusinya," kata Ida.

Kepala SMK YAPIK ini selanjutnya mengusulkan adanya pemberlakuan jam malam bagi kalangan remaja, siswa dilarang berkeliaran di tempat-tempat umum seperti taman kota dan tempat-tempat wisata tanpa surat izin dari sekolah pada saat jam sekolah dan larangan kepemilikan atau membawa senjata tajam termasuk panah.

"Usulan saya selanjutnya untuk mencerminkan Dompu beriman yaitu MAGRIB KHUSYUK. Saya merasa ini sangat penting agar aktivitas menjelang adzan magrib kita hentikan dulu beberapa saat menunaikan sholat magrib," usulnya.

Ida mendasari usulannya itu berdasarkan fakta yang terjadi selama ini. Di waktu magrib anak-anak muda (remaja) sibuk trek-trekan motor dan membunyikan knalpot racing. 

"Ini sangat mengganggu orang-orang yang sedang beribadah di waktu magrib," paparnya.

Ia berharap agar usulan-usulan terkait tindakan penertiban tersebut di atas bisa disepakati bersama dan dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang kemudian bisa dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar menjadi payung hukum sebagai pedoman bersama dalam mengatasi persoalan remaja yang terjadi akhir-akhir ini di Bumi Nggahi Rawi Pahu. (emo).