Koperasi Merah Putih Telah Dibentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Dompu

Kategori Berita

.

Koperasi Merah Putih Telah Dibentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Dompu

Koran lensa pos
Kamis, 10 Juli 2025

 

Beberapa contoh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah dibentuk dan memiliki bangunan di Kabupaten Dompu 


Dompu, koranlensapos.com - Kerja keras Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membuahkan hasil nyata. Pada bulan Juni 2025, seluruh KMP telah tuntas dibentuk di 81 desa/kelurahan se-Kabupaten Dompu.

"Alhamdulillah Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk semua sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan. Sudah 100 persen," sebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati yang ditemui koranlensapos.com di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025) kemarin.

Daryati menyebut bukan hanya dibentuk, bahkan seluruh KDMP dan KKMP yang telah dibentuk itu sekaligus telah berbadan hukum.

"Alhamdulillah semuanya sudah berbadan hukum bahkan ada yang sudah mulai berjalan di beberapa desa," ujarnya.


Dijelaskan Umi Yat, sapaanya bahwa KDMP dan KKMP dibentuk di tingkat desa/kelurahan sebagai bagian dari program pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi ini berfokus pada usaha bersama, berlandaskan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif masyarakat. 
KDMP/KKMP dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional, koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa. 
Selain itu untuk mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing:
Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas, sehingga desa dapat lebih mandiri dan memiliki daya saing. 
KDMP juga dihajatkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi.
Koperasi ini diharapkan dapat berkontribusi pada swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di tingkat desa. 
Dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menyediakan akses keuangan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat desa serta
dapat mengelola kebutuhan dasar seperti sembako, LPG, dan pupuk, serta potensi ekonomi lainnya yang ada di desa. 

Sebagaimana disebutkan di atas, Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Terdapat dukungan regulasi melalui Surat Edaran Menteri Koperasi dan SK Menteri terkait pembentukan koperasi ini. 

"Ada 8 gerai jenis usaha Koperasi Desa Merah Putih ini 
sesuai dengan potensi desa masing-masing. Antara lain gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam, klinik desa, dan logistik," urainya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Diskop UKM saat ini melakukan pendampingan untuk penataan kelembagaan koperasi yang sudah dibentuk di desa/kelurahan.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk bersama-sama membangun ekonomi yang lebih kuat, mandiri, dan sejahtera. (emo).