Penipuan Berkedok Investasi, Belasan Warga Dompu Jadi Korban, Ini Modusnya

Kategori Berita

.

Penipuan Berkedok Investasi, Belasan Warga Dompu Jadi Korban, Ini Modusnya

Koran lensa pos
Rabu, 05 Januari 2022

 


Dompu, koranlesansapos.com - Belasan warga Dompu yang didominasi kaum hawa menjadi korban penipuan berkedok investasi. Kerugian yang dialami para korban bervariasi mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 800 juta. Modusnya pun beragam mulai dari iming-iming investasi pembangunan, arisan duos, pengadaan alat-alat kesehatan (alkes), hingga investasi sembako.

Akibat kerugian yang dialami,  para korban melaporkan terduga berinisial SAM yang berdomisili di Lombok Tengah itu ke Polres Dompu. Dua Laporan Polisi (LP) menjeratnya. 

Atas kedua laporan tersebut, pihak Polres Dompu menetapkan wanita berinisial SAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan kepadanya. Saat ini tersangka dititipkan dalam tahanan Polsek Dompu.

Awan Darmawan, SH selaku Kuasa Hukum ER (pelapor pertama) mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian mencapai Rp. 800 juta. Jurus tipuan yang digunakan tersangka ibarat memiliki daya 'magic' yang sangat ampuh hingga akhirnya korban mengalami kerugian yang cukup besar sebagaimana disebutkan di atas.

"Tersangka menawarkan investasi pembangunan proyek rumah di belakang Epicentrum Mataram di lokasi seluas 16 are. Dia kirim foto sertifikat tanah itu ternyata setelah kami kroscek itu fiktif," kata Awan.

Iming-iming keuntungan berlipat ganda membuat korban ER tergiur. Awal mulanya ia mentransfer dalam jumlah kecil.  Nilainya di bawah Rp. 10 juta.  Tetapi jurus lihai tersangka membuat korban tidak menyadari bahwa ia telah terjebak dalam jeratan maut. Tersangka terus mentransfer keuntungan kepadanya hingga membuat korban terpedaya akhirnya terus meningkatkan nilai investasinya hingga mencapai angka fantastis ratusan juta rupiah.

"Karena awalnya lancar lancar lancar saya akhirnya yakin dan percaya sama dia sehingga langsung saya banyakin. Transaksinya lancar sampai 30 kali tapi nilainya kecil. Karena lancar 30 kali itu saya semakin percaya sama dia sehingga dia tawarin yang besar saya percaya," aku ER. 

Laporan Polisi (LP) kedua dilayangkan oleh sebelas orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Delapan di antaranya wanita dan tiga orang pria. Modusnya juga nyaris sama dengan iming-iming keuntungan berinvestasi tetapi modelnya berbeda yakni arisan online dan investasi sembako.
Supardin Siddik, SH., MH yang menjadi Kuasa Hukum kesebelas korban itu mengaku nilai kerugian yang dialami oleh para kliennya yang menjadi korban jeratan penipuan berkedok investasi bodong ini mencapai sekitar Rp. 1,3 Milyar. 

"Berawal dari salah seorang yang juga korban berinisial AG bertemu dengan Syem yang menjadi tersangka ini menawarkan arisan duos dengan 5 juta, dalam tempo tiga hari kembali 7 juta," kata Supardin mengungkapkan modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Dilanjutkan Supardin, arisan itu awalnya berjalan lancar. AG terus menerima transferan keuntungan arisan tersebut dari tersangka. 

"Karena menguntungkan akhirnya dia (AG) mengkomunikasikan kepada para sanak keluarga dan para sahabatnya sehingga banyak yang mengikuti dan bermain pada arisan ini," tutur Supardin.

Akibat banyak pula yang terpikat, investasi mengatasnamakan AG kepada tersangka kian membengkak hingga mencapai angka Rp. 800 juta. Sejak saat itu pula pengiriman keuntungan macet. Sedangkan modal yang bersumber dari pinjaman berbunga sudah berada di tangan tersangka.

Beberapa korban lainnya  juga mengalami nasib yang sama dengan modus yang berbeda, yakni investasi sembako.  Ada yang mengirim Rp. 50 juta, dalam tempo 7 hari kembali menjadi Rp. 58 juta. Para korban tergiur dengan fulus berbonus mulus ini hingga akhirnya meningkatkan setoran investasinya yang tidak disangka merupakan modus alias modal dusta.

Atas penahanan tersangka, Supardin menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polres Dompu.

"Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Dompu yang telah menahan tersangka karena akibat perbuatannya klien kami mengalami kerugian yang sangat banyak," kata Supardin.

Supardin Siddik para korban meminta agar tidak memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka.

"Dari awal pemanggilan saja tersangka ini tidak kooperatif. Bagaimana kalau dia diberikan penangguhan penahanan ? Siapa yang jamin dia tidak kabur ? Di samping itu kalau dia diberikan penangguhan penahanan, dikhawatirkan akan ada lagi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka," kata Supardin yang dibenarkan pula oleh Awan Darmawan. 
Benarkah tersangka memiliki bayi sehingga mengajukan penangguhan penahanan ? 
Berdasarkan keterangan para korban bahwa benar tersangka memiliki anak, tetapi pada saat bertemu dengan para korban tidak pernah membawa anak.

"Dia punya baby sister yang mengurusi anaknya, dia tidak pernah bawa anaknya kalau bertemu klien kami," aku Supardin. 
Dikatakannya para kliennya yang menjadi korban penipuan oleh tersangka juga memiliki bayi yang perlu mendapatkan perawatan. 
"Bahkan salah satu korban saat ini sedang berada di rumah sakit karena melahirkan," ungkapnya.

Tersangka memiliki bayi dibenarkan pula oleh korban ER. 
"Benar dia punya anak, saya pernah belikan susu formula untuk anaknya itu tapi dia tidak pernah menyusui sendiri anaknya," kata ER.

Kuasa Hukum ER meminta kepada pihak kepolisian agar tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka dengan dalih karena melindungi anaknya. 

"Hukum juga harus melindungi hak-hak korban bukan hanya hak tersangka. Para korban juga memiliki anak yang juga harus mendapatkan perlindungan," ujarnya. (emo).