Guru Udin Dilaporkan Ke APH, Seratusan Guru Turun Aksi Beri Dukungan

Kategori Berita

.

Guru Udin Dilaporkan Ke APH, Seratusan Guru Turun Aksi Beri Dukungan

Koran lensa pos
Senin, 27 Desember 2021

 



Dompu, koranlensapos.com - Masih ingat dengan Syafrudin, guru SMAN 1 Hu'u yang dianiaya oleh wali murid hingga salah satu jari tangannya patah sekitar sebulan lalu ? 
Pasca kejadian tersebut, Syafruddin 
(Guru Udin) yang menjadi korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu'u. Buntutnya tiga orang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Hu'u.

Ternyata kasus tersebut belum selesai. Karena Guru Udin dilaporkan balik ke Polsek Hu'u atas dakwaan penganiayaan terhadap siswanya sebelum terjadinya penganiayaan yang menimpa dirinya.


Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Adhar, S. Sos yang dikonfirmasi media ini pada Senin pagi (27/12/2021) membenarkan bahwa Guru Udin telah dilaporkan ke Polsek Hu'u dan kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu untuk dilakukan restorative justice.

Terkait dengan hal di atas, puluhan guru, Senin (27/12/2021) melakukan aksi solidaritas untuk memberikan diukungan terhadap Guru Udin. 

Aksi solidaritas itu dilakukan di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu.

Abdul Yarid, ST mewakili massa aksi menyampaikan bahwa aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan guru terhadap Guru Udin.

"Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum terhadap kasus ini tetapi aksi ini sebagai bentuk solidaritas kami terhadap sesama profesi," ungkapnya.

aksi tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Dompu. Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par didampingi Muhammad Ikhsan, S. Sos (Anggota Komisi III) dan Ade Pribadi, SH (Komisi I) bersama para guru tersebut melakukan longmarch menuju Mapolres Dompu.

Di depan Mapolres Dompu, massa aksi kembali berorasi. Sedangkan Ketua DPRD bersama anggota, Ketua IGI Ida Faridah, S. Pd, serta Ketua PGRI Asrulriady, S. Pd dan beberapa perwakilan guru melakukan pertemuan dengan Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, SH didampingi KBO Reskrim IPDA M. Noor Kurniawan, SH di Aula Mapolres Dompu. 
Terlihat hadir pula Sri Astini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu, Muhammad Zaelani.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa pihak Polres Dompu sedang melakukan proses negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui sidang restorative justice.

Perwakilan massa guru, Abdul Yarid, ST yang sempat dikonfirmasi awak media usai berorasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu menegaskan bahwa para guru menolak dilakukan restorative justice terhadap kasus ini. Dengan kata lain mereka tidak menginginkan ada jalan damai dan menghendaki agar proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan hingga ke tahap berikutnya. 

"Kami sangat menolak (restorative justice). Karena beda kasusnya. Guru Udin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dilindungi oleh Undang-Undang. Sementara di sisi lain kalau kejahatan dilindungi bagaimana hukum di Indonesia," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar Guru Udin mendapatkan keadilan dalam proses hukum.

"Kami ingin mengawal kasus ini sesuai Undang-Undang yang berlaku sehingga proses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga masyarakat termasuk kami para guru ini," tegasnya.

Kepala SMKN 1 Manggelewa ini menegaskan pula kalau kasus ini tidak ditangani secara adil oleh APH, maka para guru akan melakukan aksi besar-besaran bahkan mogok mengajar.

"Kalau kasus ini tidak ditangani secara baik oleh pihak APH, kami akan melakukan aksi besar-besaran bahkan bisa jadi kami akan mogok mengajar," tandasnya. 

Untuk diketahui bahwa terlapor (Guru Udin) telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum Pusat Bantuan Hukum Mangandar. (emo).