Bappeda dan Litbang Dompu Sosialisasi RP2I Daerah Irigasi

Kategori Berita

.

Bappeda dan Litbang Dompu Sosialisasi RP2I Daerah Irigasi

Koran lensa pos
Rabu, 28 April 2021


Dompu, koranlensapost.com - Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu melaksanakan Sosialisasi Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Dompu untuk mendukung ketahanan pangan.

Kegiatan dimaksud dilaksanakan di Aula Laberka Cafe Dompu pada Rabu (28/4/2021) yang dibuka oleh Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, SP., MM.


Hadir dalam acara tersebut pejabat di tiga instansi terkait, yakni Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A), Sekretariat Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Dompu dan Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat Program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP).

Narasumber kegiatan tersebut adalah 
Juwito dari konsultan ISAI Regional  7 (NTB dan NTT) dan Ridwan Konsul Pendukung Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS NT 1).

Syarif Hidayat, ST selaku Kasubbid Perumahan dan Prasarana Wilayah Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu yang memandu acara tersebut mengemukakan bahwa di Kabupaten Dompu terdapat  64 Daerah Irigasi (DI). Ada 6 (enam) di antaranya yang menjadi kewenangan kabupaten yang masuk dalam program IPDMIP, yakni DI Ale dan Embung Lanangga di Kecamatan Pajo, DI Na'e di Kempo, DI Patula di Kecamatan Kilo, serta DI Sori Na'a dan Sori Paranggi di Kecamatan Pekat. 
"Semua Daerah Irigasi ini sudah memiliki P3A dan GP3A yang di -SK- kan oleh Dinas PUPR dan telah memiliki akta notaris," jelas Syarif.

Adapun DI La Tonda di Kecamatan Pekat masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Sedangkan Rababaka Kompleks (yang meliputi jaringan irigasi di Kecamatan Woja dan Manggelewa) dan Katua Kompleks (mencakup DI Katua, Rahalayu, Laju, Lore, Madaseli Saka dan Manggekalo) masuk dalam kewenangan pemerintah pusat.

Syarif mengatakan RP2I disusun sebagai instrumen perencanaan yang disiapkan oleh Kabupaten/Provinsi/BWS yang berisi program kerja 5 tahun untuk pelaksanaan penyelenggaraan irigasi yang berbasis peran serta masyarakat petani mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan pada tahap perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi pada daerah irigasi dengan tujuan agar terwujudnya perencanaan yang terpadu dan berkelanjutan.
Penyusunan RP2I terdiri dari 6 (enam) tahapan. Diawali dengan Tahap Persiapan yang meliputi 3 (tiga) hal, yakni Sosialisasi Tahap Awal Penyusunan RP2I, Pembentukan Tim Penyusun RP2I, dan Penentuan DI Prioritas;
Kedua, Tahap Pengumpulan dan Analisa Data yang memiputi Pengumpulan Data, Kajian Kebijakan Nasional dan Daerah serta Seleksi Daerah Irigasi;
Ketiga, Konsultasi Publik berupa Penjaringan/identifikasi masalah secada partisipatif dan merangkum hasil konsultasi publik;
Keempat, Penyusunan Draft RP2I berupa pengisian formulir RP2I dan penyusunan draft dokumen RP2I;
Kelima, Pembahasan dan Pengesahan Dokumen RP2I (Pembahasan Draft Dokumen RP2I bersama KOMIR Provinsi dan Kabupaten, Finalisasi Penyusunan Dokumen RP2I, dan Pengesahan Dokhmen RP2I); dan
Keenam, Pelaksanaan RP2I berupa Sosialisasi Tahap Akhir Dokumen RP2I dan Pelaksanaan RP2I.


Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM dalam arahannya saat membuka kegiatan tersebut mengharapkan seluruh elemen terkait agar memiliki cara berpikir yang sama dalam pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, terutama bagi tiga instansi terkait yang membawahi urusan irigasi, yakni Bappeda dan Litbang, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu. (AMIN).