Pengedar Sabu-Sabu 2,35 Gram Asal Kecamatan Huu Ditangkap

Kategori Berita

.

Pengedar Sabu-Sabu 2,35 Gram Asal Kecamatan Huu Ditangkap

Koran lensa pos
Rabu, 10 Februari 2021

Dompu, koranlensapos.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, rabu (10/2/2021) sekira pukul 21.00 wita, kembali menangkap 2 Pemuda berinisial SF (31) asal Desa Adu dan MS (18) asal Desa Cempi Jaya Kecamatan Huu Kabupaten Dompu, karena terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram. 


Keduanya ditangkap di Desa Cempi Jaya bersama Barang Bukti (BB) berupa 7 gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening  diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,35 gram, 7 bundle plastik klip transparan kosong,  3 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah pisau kater, 2 buah pipet sebagai sekop, 2 buah tabung kaca, 2 buah jarum sumbu, 4 gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang sebesar RP 150 ribu dan 3 unit Handphone. 


Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.


Saat ini terduga Pelaku beserta BB diamankan di Satresnarkoba Polres Dompu, guna proses lebih lanjut. (TIM)