Dompu, koranlensapost.com - Timsus Polsek Kempo yang dipimpin langsung.oleh Kapolsek AKP Made Sartika berhasil meringkus SS (15) pelaku penganiayaan terhadap Imam Santoso, warga Dusun Padamara Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Penangkapan terhadap SS dilakukan pada hari Senin (1/2/2021) sekitar pukul 12.30 Wita di kediamannya di dusun yang sama dengan korban.
Kapolsek Kempo melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menyebutkan kasus penganiayaan terhadap Imam Santoso dilakukan oleh AR dan SS pada 7 Januari 2021 lalu. Terduga pelaku AR berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.penganiayaan. Sedangkan SS berhasil meloloskan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kempo.
Upaya perburuan terhadap pelaku SS akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil meringkus SS saat ia berada di rumahnya pada Senin siang itu.
"Usai ditangkap, SS digelandang ke mapolsek Kempo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas.Hujaifah. (AMIN).