Lama Diincar, Terduga Pebisnis Narkoba Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Lama Diincar, Terduga Pebisnis Narkoba Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Minggu, 07 Februari 2021



Dompu, koranlensapost.com - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Peribahasa itu tepat untuk menggambarkan kejadian yang dialami oleh pria paruh baya berinisial MJ (54) warga Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB. 
MJ berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Dompu karena diduga telah melakukan bisnis narkoba jenis sabu-sabu.

"MJ sudah lama menjadi incaran Anggota Satresnarkoba Polres Dompu," ungkap Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah.

Penangkapan terhadap MJ terjadi pada Sabtu (6/2/2021) sekitat pukul 02.00 Wita.
Hujaifah menyebutkan penangkapan terhadap MJ karena adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan.oleh MJ.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah, sekitar pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.

Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba.


Sekitar pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.

Setelah berhenti, MJ turun dari mobil, anggota menggeledah MJ dsn berhasil  mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu sekitar 10,14 gram.

Selain itu, dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.

"Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," jelas Hujaifah. (AMIN).