Tersangka Kasus Narkoba 2020 Didominasi Umur 26-45 Tahun

Kategori Berita

.

Tersangka Kasus Narkoba 2020 Didominasi Umur 26-45 Tahun

Koran lensa pos
Jumat, 15 Januari 2021
              Kasat Narkoba Polres Dompu 
                     IPTU Tamrin, S. Sos saat 
                    menerima cenderamata 
                     dari Ketua Umum HMI 
               Cabang Dompu Herdiansyah


Dompu, koranlensapost.com - Kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Dompu yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian selama tahun 2020 sebanyak 54 kasus dengan jumlah tersangka 73 orang. Dari jumlah tersangka tersebut didominasi usia 26-45 tahun.

Demikian diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Anti Narkoba yang dihelat oleh DPD KNPI Kabupaten Dompu bekerja sama dengan HMI Cabang Dompu di Gedung Pemuda Dompu pada Kamis (14/1/2020/1).

"Selama tahun 2020 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu sebanyak 54 kasus dengan 73 tersangka," ungkapnya.


Dilanjutkan Tamrin jumlah tersangka berusia 26 sampai dengan 45 tahun yaitu sebanyak 55 orang. Disusul oleh usia 18-25 tahun sebanyak 16 orang. Ada pula usia 1-17 tahun 1 (satu) orang dan di atas 45 tahun 1 (satu) orang.

Berdasarkan klasifikasi jenis kelamin, para tersangka didominasi oleh laki-laki sebanyak 69 orang. Sisanya perempuan sebanyak 4 (empat) orang.
Ditinjau dari pekerjaan, para tersangka memiliki profesi beragam. Mulai dari wiraswasta (21 orang), petani (13 orang), honor (5 orang), urusan rumah tangga (4 orang), nelayan (3 orang), mahasiswa (3 orang), sopir (2 orang), PNS (1 orang) dan tukang parkir (1 orang). Adapula yang belum bekerja alias pengangguran sebanyak 10 orang.
Dari pengungkapan 54 kasus itu, Sat Res Narkoba Polres Dompu  mendapatkan barang bukti sebanyak 354,93 gram metamfetamin (sabu) dan 560 gram ganja. 
Selanjutnya dari jumlah 54 kasus itu yang telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Dompu sebanyak 22 kasus. Ada juga yang dilakukan rehab medis sebanyak 23 kasus dan SP3 2 kasus. Ada 7 (tujuh) kasus yang masih dalam tahap penyidikan untuk diselesaikan pada tahun 2021 ini.

Tamrin juga menyebutkan di awal Januari 2021 ini pihaknya telah mengungkap 3 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 4 (empat) orang. (AMIN).