Pengacara Anak PBH Mangandar Desak Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Seksual Terhadap Anak

Kategori Berita

.

Pengacara Anak PBH Mangandar Desak Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Seksual Terhadap Anak

Koran lensa pos
Senin, 04 Januari 2021



                           Yan Mangandar Putra
                 Pengacara Anak PBH Mangandar, 
                                Mataram NTB

Mataram, koranlensapost.com - Pelaku kekerasan seksual terhadap Anak Perempuan di bawah umur harus diberi hukuman kebiri kimia. Hal itu dimaksudkan sebagai shock therapy agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya. 
Desakan itu disampaikan oleh Yan Mangandar Putra, SH, MH, Pengacara Anak pada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Mataram menyikapi banyaknya kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Terkait kebiri kimia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas advokat muda asal Dompu tersebut.

Ia menyebut pada bulan Desember 2020 yang baru lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

"PP 70/2020 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU yang sifatnya mengatur hal teknis," terangnya.

Yan mengemukakan dengan adanya UUPA dan telah ditindaklanjuti dengan PP Nomor 70 tahun 2020 yang mengatur tekhnis pelaksanaannya, maka itu menjadi payung hukum bagi pelaksanaan hukuman kebiri kimia. 
"Tinggal keberanian hakim untuk menerapkan hukuman kebiri kimia itu dalam putusannya," tegasnya.

Sementara itu Aktivis Perlindungan Anak Joko Sumadi menerangkan bahwa sudah ada beberapa negara yang telah menetapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Di antaranya Polandia, Moldova, Korea Selatan dan beberapa negara bagian di Amerika.
"Pakistan akhir tahun ini sepertinya juga sudah mengesahkan UU untuk penerapan kebiri kimia paksa. Sedangkan di beberapa negara lain juga diatur kebiri kimia sukarela yang dijadikan sebagai pidana bersyarat atau untuk meringankan hukuman," bebernya.
Pembina di PBH Mangandar ini menyebut dalam pelaksanaan di beberapa negara dimaksud,  pidana kebiri kimia untuk terapi dilakukan di akhir pidana penjara dan tujuannya untuk terapi namun di Indonesia dilakukan setelah bebas tapi saya tidak melihat bahwa tujuannya untuk terapi terhadap pelaku namun masih bertujuan untuk pembalasan," jelasnya.

Di balik itu Joko Sumadi juga masih meragukan efektivitas hukuman kebiri bagi pelaku seksual terhadap anak. Pasalnya dari beberapa artikel yang dibacanya ada laporan tentang adanya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sedang dilakukan pidana kebiri kimia.

"artinya efektifitas kebiri kimia sendiri masih diragukan untuk mencegah pelaku untuk tidak melakukan pengulangan tindak pidana malah saya khawatir pelaku akan melakukan pembalasan dendam kepada anak atau perempuan lain. Sehingga kalau pendapat saya kebiri kimia bisa diterapkan di Indonesia namun dilakukan oleh ahli dalam rangka melakukan terapi kepada pelaku bukan sebagai hukuman. Cukup hukumannya berupa penjara, restitusi atau denda saja," urainya panjang lebar. (AMIN).