Dompu, koranlensapost.com - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,99 gram berhasil diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Dompu bersama tiga orang terduga pelaku.
Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menyebutkan penangkapan dilakukan pada Selasa malam (26/01/21) sekitar pukul 21.00 wita. TKP di sebuah salon kecantikan (Salon Bobi) Dusun Terawang Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Tiga pria dimaksud yaitu dua orang berdomisili di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yaitu AH (28) warga Dusun Nggaro Nae Desa Tanju dan SF (41) Dusun Suka maju. Sedangkan satu rekannya yang lain yaitu JR (24) mengaku beralamat di Dusun Tolo Oi, Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos membenarkan penangkapan itu.
"Tadi malam kami telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti, kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba," tuturnya.
Penangkapan itu berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.
Anggota memantau aktivitas di salon tersebut dan mencurigai 3 pria yang masuk bersamaan ke dalam salon. Setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Sebelum dilakukan penggeledahan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu sabu dalam kantong jaket AH yang masing masing seberat 3,35 , 3,31, 0,33. Total berat barang bukti 6,99 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit Sepeda motor Honda Vario yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu.
Kepada ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(AMIN).