DP3A Dompu Intens Berkoordinasi dengan APH Terkait ABH

Kategori Berita

.

DP3A Dompu Intens Berkoordinasi dengan APH Terkait ABH

Koran lensa pos
Kamis, 27 Agustus 2020
Kepala Dinas P3A Kab. Dompu, Hj. Daryati
Kustilawati, SE., MM

Dompu, Lensa Pos NTB - Akhir-akhir ini berbagai kasus pidana yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku di Kabupaten Dompu kembali mencuat.
Hal tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., MM.
"Kami prihatin dengan berbagai kasus anak ini karena pelakunya anak sekolah korbannya juga anak sekolah," ujarnya sedih saat ditemui media ini di ruang kerjanya kemarin.
Dikatakannya DP3A Kabupaten Dompu intens mendampingi kasus-kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami sering ke Polres untuk mendampingi kasus-kasus anak ini dan melakukan assesment terhadap ABH," ungkapnya.
Ia mengaku keberadaan kantor yang sangat dekat dengan Mako Polres Dompu sangat memudahkan kegiatan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pendampingan kasus anak.
Lebih lanjut Daryati mengatakan sebagai langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban, maka pihaknya akan lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait.
Bila selama ini koordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Agama, LPA, Peksos, sekolah-sekolah dan dinas-dinas terkait sudah kerap dilakukan, maka hal tersebut akan lebih ditingkatkan lagi.
"Ke depan kami ingin dialog dengan anak-anak dan melakukan pendekatan kepada orang tua," ujarnya.
Lebih lanjut srikandi yang juga Sekretaris Tim Penggerak PKK Kabupaten Dompu ini mengimbau kepada para orang tua agar selalu dekat dengan anak-anaknya. Komunikasi yang harmonis dalam lingkungan keluarga menjadi pondasi dan benteng yang kokoh bagi anak dalam menjaga dirinya dari berbagai pengaruh negatif. Karena itu ia berharap ketahanan keluarga harus terbina dengan baik. Harus terbangun hubungan komunikasi yang sehat dalam lingkup keluarga.
Demikian pula lingkungan sekitar harus berperan mewujudkan lingkungan masyarakat yang ramah anak.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Muhammad Fadillah, SE, M. Si menjelaskan ABH harus mendapatkan perlindungan dari hak-haknya sebagai anak dengan merujuk pada  Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) nomor 11 tahun 2012. UU tersebut juga merupakan aturan bersifat khusus (lex specialis) terkait ABH.
"Dalam UU SPPA juga mengatur mengenai ABH kapan boleh ditahan dan kapan tidak boleh ditahan," jelasnya.
Kabid PPA DP3A Kab. Dompu,
Muhammad Fadillah, SE, M. Si


Dijelaskan Fadillah bahwa dalam UU SPPA juga memuat keadilan restoratif (restorative justice) yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Di dalamnya juga mengatur tentang diversi dan non diversi.
"Kalau ancaman hukumannya di bawah 7 tahun masih bisa dilakukan diversi. Tapi kalau ancaman hukumannya di atas 7 tahun karena pasalnya berlapis-lapis sudah tidak bisa dilakukan diversi," paparnya.
Dikatakannya tayangan-tayangan media televisi yang terlalu vulgar juga sangat berdampak terhadap anak. Anak-anak dipertontonkan tentang kekerasan yang dapat mempengaruhi sikap dan kepribadian anak sehingga berwatak keras. Demikian pula tayangan-tayangan pornografi yang dapat merusak jiwa anak. Karena itu ia berharap pengawasan orang tua sangat dibutuhkan agar anak-anak tidak menonton tayangan-tayangan film tentang kekerasan maupun pornografi.
Fadillah juga meminta kepada insan pers dalam memberitakan kasus anak supaya merahasiakan identitas anak baik sebagai pelaku, korban maupun sebagai saksi. Hal itu mengacu pada Pasal 64 (3) UU no. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Harus diketahui pula bahwa ABH itu bukan hanya anak sebagai pelaku, tetapi juga anak yang menjadi korban dan yang menjadi saksi. Anak yang menjadi pelaku juga sebenarnya adalah korban karena mereka adalah anak dan harus mendapat perlindungan," paparnya.
Kabid Kelembagaan dan Gender, Dra. Hj. Nurjayanti, M. Ph mengaku sangat prihatin dengan berbagai kasus anak yang teejadi akhir-akhir ini. Ironisnya kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tidak lagi hanya terbatas di daerah-daerah pedesaan. Bahkan sudah merambah ke wilayah perkotaan di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini. Demikian pula kasus-kasus pencurian yang dilakukan anak-anak bukan lagi semata disebabkan persoalan ekonomi. Karena pelakunya juga anak-anak dari keluarga yang berekonomi mapan.


Kabid Kelembagaan dan Gender,
Dra. Hj. Nurjayanti, M. Ph

Nurjayanti kemudian menyebut sejumlah fakta yang dapat berpotensi mempengaruhi jiwa anak sehingga cenderung melakukan tindak pidana seperti pembacokan, pemanahan, narkoba maupun mencuri.
Pertama, anak kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua. Sehingga anak mencari perhatian dari orang tua dengan cara yang demikian. Kedua, adanya geng remaja. Geng-geng ini bisa mengarah pada hal positif, namun lebih banyak yang cenderung mengarah pada perilaku negatif. Agar bisa diterima dalam kelompok geng tersebut harus mematuhi aturan-aturan tertentu. Misalnya harus mau merokok. Atau harus memakai pakaian merk tertentu. Ketiga, anak yang kerap dibully juga dapat melakukan kekerasan sebagai bentuk pemberontakannya atas perbuatan orang lain terhadapnya.

Sementara itu, psikolog Najwah Naelly, S. Psi., M. Psi menerangkan keluarga memiliki peran penting terhadap psikologi anak. Baik buruknya anak tergantung pengasuhan dalam keluarga. Dikatakannya ada 3 (tiga) macam pengasuhan dalam keluarga. Yaitu pengasuhan otoriter; pengasuhan permisif dan pengasuhan demokratis.
Pengasuhan otoriter yaitu pola asuh yang keras. Ketika anak melakukan kesalahan langsung diberikan hukuman.
Psikolog Najwah Naelly, S. Ps., M. Psi

"Biasanya pengasuhan seperti ini akan melahirkan anak-anak yang minder dan gampang depresi," jelasnya.
Pengasuhan permisif yaitu pola asuh dari orang tua yang kerap membiarkan anaknya berbuat apa saja. Anak-anak diberikan kebebasan berbuat apa saja tanpa kontrol dan pengawasan. Akibatnya anak-anak merasa hidup bebas tanpa ada ikatan dan aturan apapun yang membatasinya. Naelly mengatakan pengasuhan permisif juga tidak baik bagi anak.
Sedangkan pengasuhan demokratis adalah pola asuh yang paling ideal. Anak diajak sharing dan diskusi oleh orang tuanya. Sehingga hubungan komunikasi antara orang tua dan anak dalam keluarga tersebut berlangsung secara sehat dan harmonis.
Lebih lanjut ia menegaskan ayah dan ibu harus sejalan di dalam mendidik anak. Keduanya harus konsisten dan tidak boleh berseberangan.

"Antara bapak dan ibu harus berkomunikasi dulu seperti apa mereka mengarahkan anak-anaknya," tuturnya. (AMIN).