Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu Gagalkan Transaksi Shabu-Shabu 96,82 Gram

Kategori Berita

.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu Gagalkan Transaksi Shabu-Shabu 96,82 Gram

Koran lensa pos
Selasa, 21 April 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Dompu. Tidak tanggung-tanggung. Transaksi narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 96,82 gram berhasil digagalkan dalam penangkapan ini.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan ada 4 (empat) orang terduga pelaku yang berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian dalam aksi penangkapan ini. Mereka adalah H alias L (32) warga Dusun Bolo Baka Desa Baka Jaya Kecamatan Woja K, S alias Om L (33) alamat Dusun Wawo Baka Desa Nowa Kecamatan Woja, G (43) alamat Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, dan.M alias O (36) alamat Dusun Wawo Timur Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

"Penangkapan terjadi pada hari Senin (20/4/2020) sekitar pukul 23.45 wita di salah satu rumah di Dusun Selaparang Barat Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu berdasarkan laporan dari masyarakat," ungkap Hujaifah.

Kronologi terjadinya penangkapan itu pada Hari Senin (20/4/2020) Kasat ResNarkoba Res Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang dicurigai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat ResNarkoba bersama anggota Opsnal Res Narkoba, Bhabin kamtibmas, Bhabinsa, Kepala Desa Matua Syam Firdaus, dan beberapa elemen masyarakat melakukan pengintaian terhadap rumah yang sering kali ke luar masuk orang tidak dikenal yang bukan merupakan warga setempat.

"Dari gerak gerik tersebut langsung melakukan upaya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap salah satu rumah tersebut," jelasnya.
Namun pada saat dilakukan upaya penangkapan 4 (empat) terduga tersebut di atas berhasil diamankan, sedangkan 1 (satu) orang lagi berhasil meloloskan diri.  
Dari hasil penyitaan tersebut diperoleh barang bukti 7 (tujuh) klip plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis SHABU-SHABU,  berat bruto  : 74,15 Gram, 6 (enam) gulung plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis SHABU-SHABU,  berat bruto  : 9,15 gram, 14 (empat belas) gulungan plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis SHABU-SHABU, Berat bruto  : 8,99 Gram, 3 (tiga) Gulungan plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis SHABU-SHABU, Berat bruto  : 4,53 Gram, 1 (satu) Unit timbangan digital warna silver, 8 (Delapan) Unit hp, 1 (satu) buah pisau cutter, 2 (dua) buah tabung kaca, 5 (lima) bundel plastik klip transaparan, 3 (tiga) buah dompet emas, yang bertuliskan toko "emas mira" dan "kembang". 3 (tiga) buah dompet kulit, 6 (enam) buah sedotan yang diantaranya sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah korek api gas, yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah lakban warna hitam, dan uang  sejumlah 16 (enam belas) juta rupiah.

"Total keseluruhan berat bruto barang bukti  SHABU-SHABU  : 96,82 Gram," ujarnya.

Atas kejadian tersebut terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Dompu guna proses hukum/ penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut ia menyebutkan nama-nama terduga tersebut diatas, sudah lama menjadi target Operasi anggota Opsnal Res Narkoba Polres Dompu.
Salah satu terduga pelaku berinisial G merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017.

Para terduga disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan atau pasal 127 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (AMIN).