MENGUAK SENGKETA MAKNA KATA MUDIK dan PULANG KAMPUNG Di ERA COVID-19

Kategori Berita

.

MENGUAK SENGKETA MAKNA KATA MUDIK dan PULANG KAMPUNG Di ERA COVID-19

Koran lensa pos
Senin, 27 April 2020
Oleh : Sugerman, M. Pd*

Sugerman, M. Pd


Presiden dengan kepala negara. Dua kata yang memiliki makna sama yaitu pejabat tertinggi di suatu negara republik. Kepala negara sebuah jabatan tertinggi yang memegang kekuasaan di republik,  monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya. Namun jika ada yang ingin membedakannya tentu bisa saja berbeda dipandang dari kacamata yang berbeda pula, misalnya semua presiden adalah kepala negara tetapi tidak semua kepala negara itu presiden karena ada negara yang dikepalai oleh raja.

Hari ini kita sedang berada di Bulan Ramadan, ada juga yang menyebutnya bulan puasa. Penyebutan ini juga berdasarkan dasar yang berbeda. Bulan Ramadan disebut berdasarkan nama bulan sedangkan penyebutan bulan puasa berdasarkan aktivitas (isi) yang terkandung dalam Bulan Ramadan. 

Kedua penyebutan tersebut memiliki sisi persamaan yaitu suatu bulan di dalamnya terjadi aktivitas spritual berupa melaksanakan puasa ( صوم) wajib  selama lebih-kurang sebulan. Aktivitas "puasa' bisa saja dilaksanakan pada bulan yang lain (bukan Ramadan) tetapi temporalitasnya tidak lagi berada di bulan puasa sehingga tidak lagi disebut  puasa Ramadan. 

Berdasarkan kedua analogi di atas, menarik jika dibandingkan dengan penyebutan istilah mudik dengan pulang kampung.  Ada pihak yang menyamakannya bahwa mudik itu sendiri bermakna sama (sinonim) dengan istilah pulang kampung. Namun perlu dipahami juga bahwa sangat banyak kata bersinonim memiliki makna yang tidak sama persis. Hal serupa juga berdasarkan analogi di atas bahwa bisa dikatakan  antara kata mudik dan pulang kampung dapat saja  bermakna  sama  dan tidak menutup kemungkinan maknanya dapat beda jika dipandang dari konteks yang berbeda; sama-sama berarti " menuju ke kampung";; berbeda dalam hal  temporal (waktu). Alih-alih dapat saja dianalogikan bahwa pulang kampung sudah jelas mudik; mudik belum tentu pulang kampung.

Berdasarkan makna leksikal yang tertuang di dalam perkamusan (KBBI) bahwa kata mudik bermakna 'menuju ke udik (kampung) yang tidak dibedakan dengan istilah pulang kampung. Artinya bahwa mudik itu sendiri berarti pulang kampung. Kemudian ada pihak yang berpendapat bahwa antara mudik dan pulang kampung Iitu berbeda. Pembedaan itu bersifat makna pragmatis kedua istilah itu. Mudik dimaknai aktivitas pulang kampung bersifat musiman dan terjadi saat menjelang lebaran serta bersifat tidak lama atau akan kembali ke daerah semula (rantauan) sedangkan pulang kampung bisa terjadi pada hari-hari biasa ( tidak bersifat musiman) dan terjadi selama-lamanya atau tidak akan kembali lagi di daerah awal (rantauan). 

Atas perbedaan kedua asumsi tersebut, penulis juga ingin menyampaikan asumsi yang bersifat tidak  menyimpang dari makna yang terkandung dalam perkamusan yang dianggap standard.  Di sisi lain juga tertarik pada  asumsi yang ingin membedakan makna antara kedua istilah tersebut bahkan dapat dikatakan coretan ini  sekaligus menyampaikan pertimbangan ke arah leksikgrafi.

Pertimbangan leksikografi yang dimksud bisa saja melalui proses memperbaharui makna dalam perkamusan bahasa Indonesia. Tawaran ini tidak berarti tidak memiliki dasar, tetapi dengan melihat bahasa sebagai sesuatu yang hidup atau mengalami gejala yang dinamis. Dengan sifat bahasa yang dinamis dan arbiter ini tampaknya  asumsi yang ditawarkan oleh pihak yang ingin membedakan arti kedua istilah tersebut dapat saja dipertimbangkan asalkan kearbitreran itu bersifat diterima oleh masyarakat pemakai bahasa.

Keadan di sebagian masyarakat pemakai bahasa Indonesia tampaknya sudah mulai membedakan makna antara mudik dengan pulang kampung. Realisasi sintaksis, misalnya dalam pemberitaan di media televisi jarang kita mendengar istilah 'arus pulang kampung":saat menjelang lebaran, tetapi redaksi yang sering atau aktif dipakai adalah "arus mudik", mahasiswa yang hendak berlibur kadang enggan memakai istilah mudik atau pulang kampung tetapi cenderung memilih istilah 'pulang berlibur". tanpaknya konteks akan memengaruhi pilihan bahasa.

Di sisi lain, dasar pertimbangan pula bahwa gejala bahasa mengenal istilah penyempitan, perluasan dan pergeseran makna kata.  Tidak ada menyangka bahwa makna kata "saudara" yang berasal dari bahasa Sansekerta sa+udara= satu+perut yang bermakna "satu perut" (sapaan kepada saudara yang hanya satu perut/sekandung) kemudian  mengalami perluasan makna menjadi "sapaan kepada orang lain yang seumur/seusia. 

Kata "berlayar":yang sejak dulu sampai sekarang tetap dipakai walaupun kapal-kapal sudah tidak memakai layar lagi (mesin). Namun tidak ada sanski bagi pemakai bahasa yang tetap menggunakan istilah 'berlayar" karena itu gejala bahasa dan  para linguis pun sudah mengelompokkannya dalam istilah perluasan makna. 

Kata olahraga,  berdasarkan ortografi harus ditulis terpisah seperti halnya kata majemuk lain tetapi kononnya atas permintaan Menteri Olahraga harus ditulis serangkai sehingga akronim  Komite Olahraga Nasional Indonesia disingkat KONI (fonem O singkatan dari olahraga) walau pun masih kurang konsisten pada akronim PORSENI (kata olahraga kembali disingkat menjadi dua huruf yaitu O  dan R)  jika hendak konsisten seharusnya tertulis POSENI. Gejala -gejala bahasa seperti ini biasa saja terjadi dan diakui atau dipakai secara luas oleh pemakai bahasa. 

Demikian pula dengan istilah mudik dengan pulang kampung jika hendak dibedakan ke dalam kata yang mengalami penyempitan, misalnya mudik dimaknai "pulang kampung" khusus menjelang lebaran dalam waktu sementara" bisa saja terjadi berdasarkan kesepahaman pemakai bahasa; "kesepahaman antara sang aku dan engkau, antara sang aku dengan sesama".

Pembahasan kayaknya  sudah terlampau jauh, kita kembali pada kata mudik dan pulang kampung. Motivasi muncul kembalinya kedua istilah tersebut yaitu pada konteks penanggulan Covid-19 : "dilarang mudik sedangkan pulang kampung boleh"; terjadi karena semula adanya asumsi perbedaan makna kedua istilah tersebut. Persamaan kedua istilah tersebur sama-sama bermakna 'menuju ke kampung' selepas dari rantauan. 

Di akhir tulisan ini penulis hendak menanggapi sedikit  masalah dari luar kebahasaan, bahwa antara mudik dan pulang kampung secara logika sebenarnya sama-sama berpotensi untuk penyebaran Covid-19 ; berpotensi menularkan dan ditularkan. 

Seandainya pelaku mudik atau namanya pulang kampung itu menuju ke daerah yang terjangkit (semula pelaku dan daerah asal aman) maka akan berpotensi ditularkan sebaliknya jika menuju daerah yang masih aman dan terkendali maka akan berpotensi menularkan (jika pelaku sudah terjangkit atau dari daerah terjangkit) karena baik itu mudik atau pulang kampung yang jelas "orangnya" akan berpindah dari suatu tempat (misalnya rantauan) menuju tempat lain.  Namun hal ini penulis sengaja tidak membahas secara detail karena pihak berwenang mungkin memiliki maksud lain sehingga tidak/diperbolehkan mudik dan pulang kampung. (*Penulis adalah Dosen dan Pemerhati Bahasa serta Budaya Daerah).
.