![]() |
Walikota Bima |
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung H.
Muhammad Lutfi, SE selaku Wali Kota Bima tertanggal 6 April 2020, menegaskan 5 (lima) point, yakni : 1. Diwajibkan kepada
seluruh masyarakat Kota Bima yang akan melakukan kegiatan di luar rumah, untuk
menggunakan masker tanpa terkecuali. 2.
Jenis masker yang digunakan adalah sebisa mungkin menggunakan masker kain 2
(dua) lapis yang dapat dicuci secara rutin setiap hari dan tidak menggunakan
masker medis, karena masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
3. Kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Pimpinan
BUMN/ BUMD, Pimpinan Perbankan, Instansi vertikal, agar menyediakan masker dan
memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan/ karyawati di Lingkungan kerja
masing-masing serta turut mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada
masyarakat. 4. Setiap masyarakat agar
saling mengingatkan serta menegur satu sama lain jika ada ditemukan yang keluar
rumah tidak menggunakan masker. 5. Selalu mengutamakan untuk tetap berada di
rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan.
Surat Edaran Wali Kota tersebut ditujukan kepada : a). Kepala
Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, b). Pimpinan BUMN/ BUMD dan Instansi Vertikal,
3). Seluruh masyarakat Kota Bima. (TIM)