Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Bima Wajibkan Rakyatnya Mengenakan Masker

Kategori Berita

.

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Bima Wajibkan Rakyatnya Mengenakan Masker

Koran lensa pos
Selasa, 07 April 2020
Walikota Bima
Kota Bima, Lensa Pos NTB – Mengantisipasi terjangkitnya wabah corona covid-19 di Kota Bima, Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 007/ 139/ IV/ 2020 tentang kewajiban penggunaan masker di Kota Bima, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung H. Muhammad Lutfi, SE selaku Wali Kota Bima tertanggal 6 April 2020, menegaskan 5 (lima) point, yakni :  1. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat Kota Bima yang akan melakukan kegiatan di luar rumah, untuk menggunakan masker tanpa terkecuali.  2. Jenis masker yang digunakan adalah sebisa mungkin menggunakan masker kain 2 (dua) lapis yang dapat dicuci secara rutin setiap hari dan tidak menggunakan masker medis, karena masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

3. Kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Pimpinan BUMN/ BUMD, Pimpinan Perbankan, Instansi vertikal, agar menyediakan masker dan memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan/ karyawati di Lingkungan kerja masing-masing serta turut mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat.  4. Setiap masyarakat agar saling mengingatkan serta menegur satu sama lain jika ada ditemukan yang keluar rumah tidak menggunakan masker. 5. Selalu mengutamakan untuk tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan.

Surat Edaran Wali Kota tersebut ditujukan kepada : a). Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, b). Pimpinan BUMN/ BUMD dan Instansi Vertikal, 3). Seluruh masyarakat Kota Bima. (TIM)