Seorang Petani di Dompu Diduga Cabuli Seorang Siswi SMA

Kategori Berita

.

Seorang Petani di Dompu Diduga Cabuli Seorang Siswi SMA

Koran lensa pos
Sabtu, 14 Maret 2020
 
Dompu, Lensa Pos NTB - Kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar kembali terjadi di Kabupaten Dompu.
Seorang petani beralamat di Dusun Soro Desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis 18 tahun. Sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya), pelajar SMA Ar- Rizky Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jum'at (13/3/2020) pukul 03.30 Wita.
Kapolsek Pajo melalui PS Paur Subbag Humas Polres Dompu , AIPTU Hujaifah mengungkapkan kronologis terjadinya peristiwa itu.
Pada saat itu korban tidur memakai celana pendek bersama temannya yang bernama Liana di rumahnya. Tiba-tiba korban terbangun dan melihat pelaku berinisial H itu telah berbaring di dekat korban dan meraba bagian pantat serta jari tengah pelaku hampir menjamah alat vital korban.
Akibat dijahili itu korban terbangun dengan kaget. Sontak korban bersama temannya berteriak memanggil kedua orang tuanya. Karena merasa takut pelaku langsung melarikan diri lewat jendela ruang tamu tempat pelaku masuk ke dalam rumah tersebut.
Pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela.

Selanjutnya pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pajo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pajo mendatangi TKP, mengamankan pelaku di Mapolsek Pajo serta membuat laporan polisi dan visum et refertum UPTD Puskesmas Ranggo. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke unit PPA Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut," ungkap Hujaifah.

Pihak Polsek Pajo juga melakukan penggalangan terhadap Masyarakat Desa Jambu, Kades Jambu, Ketua BPD Desa Jambu, Bhabinkamtibmas Desa Jambu, serta melakukan deteksi dini dan deteksi aksi guna menjaga Kamtibmas di Desa Jambu.
Sebagai tambahan informasi bahwa tersangka pencabulan sudah menikah dua kali.
Isteri pertama sudah bercerai dengannya. Sedangkan isteri kedua saat ini menjadi TKW

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur 
Pasal 80 (ayat 1) undang-undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 289 KUHP," jelas Hujaifah. (AMIN).