Terduga Pemasok Narkoba di Dompu Gunakan Jurus Sakit Jiwa

Kategori Berita

.

Terduga Pemasok Narkoba di Dompu Gunakan Jurus Sakit Jiwa

Koran lensa pos
Kamis, 27 Februari 2020


Dompu, Lensa Pos NTB - Pria berinisial AR (32), warga Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu pada
Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, karena memiliki, menyimpan, menggunakan dan menguasai narkotika Golongan I  jenis tanaman yang diduga batang, daun dan biji ganja saat diperikaa oleh pihak kepolisian menggunakan jurus sakit jiwa.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK didampingi Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, S. Sos dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Dompu, Kamis (27/2/2020) pukul 13.00 Wita.
"Sampai saat ini keterangan dari terduga pelaku AR berbelit-belit. Masih menggunakan modus sakit jiwa. Keterangannya ngawur ngalor ngidul," ungkap Kapolres.

Dikemukakan Kapolres, keterangan terduga pelaku yang menggunakan jurus sakit jiwa itu bukan menjadi patokan untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami akan tetap menetapkan AR sebagai pelaku pengedar narkotika jenis ganja," tegasnya.

Selanjutnya untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, pihak Polres Dompu akan segera membawanya melakukan test psikologi ke dokter syaraf.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyebutkan berat bersih ganja yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku adalah 559,8 gram.

Berhubung keterangan terduga pelaku masih berbelit-belit, Polres Dompu belum bisa mendapatkan informasi secara pasti asal-usul narkotika golongan I tersebut dan alamat yang dituju. Namun demikian pihak kepolisian akan membongkar jaringan peredaran narkoba melalui komunikasi di telepon selulernya. Kapolres meyakini bahwa peredaran narkoba jenis ganja ini pasti memiliki jaringan. Karena itu Kapolres berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus ini.
"Kita masih menunggu cloning handphone pelaku yang kita kirim ke Krimsus Polda NTB," jelasnya.

Diakuinya saat penangkapan terhadap terduga pelaku di sekitar area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rade Sala Lingkungan Raba Laju Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Selasa (25/2) lalu ponselnya dalam keadaan non aktif. 
"Setelah dibuka ternyata banyak pesanan barang yang masuk. Dengan dasar inilah sehingga kami tetapkan dia sebagai pengedar," terangnya.
Ditambahkan Kapolres dasar kedua AR ditetapkan sebagai pengedar karena jumlah BB cukup banyak lebih dari setengah kilogram.
"Barang ini bisa menjadi ratusan paket kecil. Biasanya dibungkus koran," ujarnya.
Kapolres selanjutnya menyebutkan bahwa hasil test urine menunjukkan negatif. Karena itu terduga pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Karena ganja termasuk golongan I sedangkan shabu golongan II," jelasnya.
Terduga pelaku juga merupakan residivis yang pernah menjalani proses hukum di Polres Bima. 
"Dia baru keluar dari penjara satu tahun lebih dengan kasus yang sama," ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan penangkapan demi penangkapan yang dilakukan sebagai bentuk komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini.
"Ini berkat informasi warga yang kita tindak lanjuti," katanya sembari berharap masyarakat selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila ada orang-orang yang patut dicurigai.
Disebutnya saat ini ganja termasuk jenis narkotika yang langka. Maka pihaknya akan intens untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini. 
"Biasanya tanaman ini di daerah dingin bisa saja di daerah Sembalun (Lombok Timur) atau di Tambora kita tidak tahu maka kami akan lakukan penyelidikan," tuturnya.
Kapolres juga mengimbau kepada para Bhabinkamtibmas untuk memantau di daerah-daerah dingin yang memungkinkan tumbuhnya tanaman ganja tersebut. (AMIN).