KPU Paparkan 24 Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2020

Kategori Berita

.

KPU Paparkan 24 Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2020

Koran lensa pos
Minggu, 09 Februari 2020
Anchory, Komisioner KPU Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Kamis (6/2/2020) mengadakan Sosialisasi bagi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Anchory memaparkan Syarat Pencalonan Bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Hal itu merujuk pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu 
bernomor 57/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-KAB/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Selain syarat pencalonan, Anchory juga menerangkan secara gamblang syarat calon Bupati maupun Wakil Bupati Dompu tahun 2020 baik yang melalui jalur calon perseorangan maupun calon yang diusulkan oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik.
Anchory menyebut ada 24 syarat calon, yaitu : 
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (diisi dalam Formulir Model BB.1 KWK); 
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 
Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang);

4. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Wakil Bupati terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik);

5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit yang ditunjuk
KPU;
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Diisi dalam Formulir BB.1 KWK dilampiri surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon);
7. Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
1. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis); atau
2. terpidana karena alasan politik (a. Mengisi Formulir BB.1 KWK,
b. Mengumumkan melalui media cetak. Pengumuman ini dibuktikan dengan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal 
atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana 
yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya,
c. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani 
pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap).

8. Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang
(a. Mengisi Formulir Model BB.1 KWK 
b. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal 
Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan disertai buktinya; c. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang; d. surat keterangan telah selesai menjalani pidana 
penjara dari kepala lembaga permasyarakatan; e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan 
hukum tetap);

9. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak
(Mengisi Formulir Model BB.1 KWK); 
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya 
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan 
negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon); 
11. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela (surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela); 
12. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi
yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan
penyelenggara negara
(Dibuktikan dengan surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang 
memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara 
negara);
13. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara
(Dibuktikan dengan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang 
merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon);
14. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit 
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan 
niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya 
meliputi tempat tinggal calon);

15. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
(Diibuktikan dengan 1. fotokopi kartu NPWP atas nama calon;
2. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang 
Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan 3. tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar);
16. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa 
jabatan dalam jabatan yang sama
(Formulir Model BB.1-KWK);

17. Belum pernah menjabat sebagai:
1.Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon
Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota
di daerah yang sama;
2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati,
calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah
yang sama; atau
3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon
Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
18. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
1. Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota
yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati,
Wali Kota atau Wakil Wali Kota di kabupaten/kota lain;
19. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan
negara selama masa kampanye bagi Bupati, Wakil Bupati, Wali
Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang
sama;
20. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota; 

21. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD sejak
ditetapkan sebagai calon;

22. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau
sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon; 
23. Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD yang tidak dapat
ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
24. Berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP 
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan
PPK dan PPS. (AMIN).