Fakta-Fakta tentang Pengungkapan 2 Kasus Narkoba di Bulan Februari 2020 oleh Polres Dompu

Kategori Berita

.

Fakta-Fakta tentang Pengungkapan 2 Kasus Narkoba di Bulan Februari 2020 oleh Polres Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 21 Februari 2020


Dompu, Lensa Pos NTB - Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasat Reskrim, AKP Reza Fahmi, SH, S. IK dan Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, SH Rabu (19/2/2020) melakukan Konferensi Pers terkait penanganan sejumlah kasus tindak pidana di Polres Dompu selama bulan Februari 2020.
Di antaranya adalah 2 kasus tindak pidana narkoba. Pengungkapan pertama yang terjadi di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu pada Selasa (12/2/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.  Tersangka berinisial F (40) alamat Dusun Kalate Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti 4,5 gram narkoba jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam tas pinggang.

Yang kedua pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul 20.00 Wita di salah satu rumah di Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku seorang pria berinisial I (48) alamat Dusun La Heko Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang sedang asyik menggunakan narkoba jenis shabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 10,31 gram. 

"Terhadap kedua pelaku kami terapkan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun," ungkap Kapolres.

Selanjutnya Kapolres mengemukakan bahwa kedua tersangka F dan I sama-sama berstatus sebagai pengedar sekaligus sebagai pemakai (pengguna).
"Memang saat ditangkap F tidak sedang menggunakan tetapi hasil tes urine positif. Sedangkan I saat penangkapan sedang asyik memakai dia," ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan pula bahwa shabu-shabu  seberat 10,31 gram yang diungkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu dari tangan tersangka I merupakan BB yang terbanyak selama tahun 2020 ini.

"Tapi sampai hari ini tersangka I belum mau mengaku bahwa Barang Bukti (BB) shabu-shabu 10,31 gram itu sebagai miliknya. Sedangkan BB itu ditemukan di ruangan tempat ia sedang mengisap shabu-shabu menggunakan bong. Dan pada saat digerebek hanya dia sendiri yang ada dalam ruangan itu. Itu yang membuat kami yakin bahwa barang itu (narkoba) milik dia," kata Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos bahwa pemilik rumah yang menjadi tempat tersangka I mengisap shabu-shabu saat terjadinya penangkapan tidak berada di TKP karena ia sudah meminta izin kepada I untuk membeli rokok di kios.

"Saat itu pemilik rumah meminta izin kepada pelaku yang sedang memakai shabu-shabu untuk membeli rokok lalu 3 menit kemudian anggota langsung masuk dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan," ucap Tamrin.

Ketika ditanyakan apakah pemilik rumah tidak terlibat dalam jaringan ini  bersama I ? Mantan Kasat Polair Polres Lombok Tengah ini menjawab singkat bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Kapolres kembali menegaskan kendati I menyangkal BB itu sebagai miliknya, tetapi pihak kepolisian tetap memproses secara hukum kasus pelanggaran terhadap UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu.

"Untuk pembuktian suatu tindak pidana sesuai pasal 184 (KUHAP) ada 5 alat bukti yang harus terpenuhi. Paling tidak minimal 2 alat bukti. Keterangan terdakwa itu yang terakhir karena tidak menjadi fokus utama dalam suatu pembuktian. Pengakuan tersangka merupakan poin yang terakhir dalam pembuktian," tandasnya.

Dilanjutkan Kapolres hasil pemeriksaan terhadap F terungkap bahwa F mendapatkan narkoba tersebut dari Pulau Lombok. Sedangkan I masih membungkam belum mengungkapkan di mana barang itu diperoleh dan ke mana hendak dipasarkan.
Untuk itu Polres Dompu akan meminta bantuan Timsus Polda NTB guna mengungkap bukti komunikasi tersangka dalam beberapa hari sebelum penangkapan melalui handphonenya.

"Di Polres Dompu belum ada alat untuk mengangkat pembicaraan yang ada di smartphone atau hamdphone. Alatnya hanya ada di Polda NTB. Kami sudah berkoordinasi dengan Timsus untuk membuka percakapan di handphone untuk mengungkap dari mana barang ini. Karena tersangka belum mau mengungkapnya," pungkasnya sembari menambahkan bahwa tersangka I sudah setahun menjadi target incaran pihak kepolisian. (AMIN).