Ini Solusi Cerdas Atasi Kerusakan Hutan di Dompu

Kategori Berita

.

Ini Solusi Cerdas Atasi Kerusakan Hutan di Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 29 November 2019

Putra Taufan, Presidium Komunitas Hijau Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Presidium Komunitas Hijau Kabupaten Dompu, Putra Taufan menyebut kerusakan hutan di Dompu dalam kondisi darurat. Kawasan hutan yang mengalami kerusakan antara 70-80 %. Atau dengan kata lain hutan yang masih bersisa hanya sekitar 20-30 % saja.

Dikatakannya aksi perambahan hutan di Dompu begitu masif. Masyarakat sudah terlanjur tergiur dengan program jagung sehingga wilayah hutan juga menjadi incaran. Di tahun 2019 ini kawasan hutan semakin meluas lagi yang diduduki oleh masyarakat. 
Karena itu pemerintah harus mencari solusi cerdas untuk mengembalikan fungsi hutan dan menyelamatkan hutan yang masih ada.

"Pemerintah harus mencari langkah win-win solution untuk mengatasi persoalan hutan ini. Di satu sisi masyarakat tidak merasa dirugikan, dan di sisi lain hutan juga terjaga," pintanya.

Menurutnya mengusir masyarakat yang telah terlanjur memasuki hutan bukanlah langkah yang tepat karena itu tidak menyelesaikan masalah.

"Apa gunanya kita mengusir orang apabila kayu yang telah ditebang  tidak bisa ditumbuhkan kembali," kata sosok yang juga merupakan Ketua KONI Kabupaten Dompu ini.

Ia menjelaskan solusi cerdasnya adalah pemerintah harus membuat perjanjian kerja sama dengan masyarakat yang telah terlanjur menduduki kawasan hutan. Mereka boleh menanam jagung di areal tersebut, tetapi berkewajiban untuk menanami kembali dengan pohon buah-buahan dengan jarak tertentu. Bahkan mereka berkewajiban untuk merawat dan menjaga tanaman itu sampai berbuah yang pada saatnya nanti buah dari tanaman tersebut akan dinikmati sendiri.

"Harus dibuatkan MoU (Memorandum of Understanding) antara pemerintah dengan masyarakat mengenai hal ini. Pemerintah menyediakan bibitnya lalu masyarakat yang menduduki lokasi hutan itu berkewajiban menanam kembali hutan dengan pohon-pohon buah. Di bawah pohon itu nanti bisa digunakan untuk menanam jagung maupun padi. Fungsi hutan tetap ada dan masyarakat bisa tumpang sari," jelasnya.

Di dalam MoU tersebut juga memuat sanksi yakni bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan di atas, maka harus dikeluarkan dari lokasi tersebut.

"Kalau masyarakat tidak mau menanam pohon, pemerintah harus melakukan tindakan dengan mengeluarkan masyarakat dari lokasi tersebut," tandasnya.

Selain itu, ia berharap pemerintah juga harus memetakan dan mendata hutan di wilayah mana saja yang rusak dan yang masih tersisa. Hutan yang masih ada harus dijaga oleh pemerintah desa dan oleh masyarakat setempat agar jangan sampai dirusak. Sedangkan hutan yang telah dirusak oleh masyarakat dengan menerapkan solusi cerdas di atas.

"Harus ada kerja sama semua pihak untuk menjaga hutan ini. Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja tapi tugas kita semua.
Pemerintah desa dan masyarakat setempat serta polisi kehutanan berkewajiban menjaga hutan. Sedangkan pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan dan pemerintah desa menjaga masyarakatnya agar menghentikan perambahan di kawasan hutan yang masih ada.

"Percuma pemerintah memerintah menanam pohon kalau pemerintah membiarkan masyarakatnya merusak hutan. Saya melihat ada pembiaran mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi," sorot Dae Ofan, sapaan familiarnya.

Ia juga mengkritisi statemen yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu bahwa hutan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. 
"Memang dari sisi kehutanan tidak ada (kewenangan) tetapi di bidang lingkungan hidup pemerintah daerah kabupaten tidak boleh lepas tangan. Karena berbicara lingkungan hidup bukan hanya persoalan sampah saja tetapi juga pengelolaan lingkungan hidup termasuk yang ada di gunung," pungkasnya.

Ia mengatakan harus ada semacam gerakan jihad untuk mengatasi persoalan hutan ini. Semua pihak harus mengambil peran untuk mengembalikan hutan yang telah berada dalam kondisi darurat ini.

Disebutnya Komunitas Hijau sendiri kerap melakukan kegiatan kampanye  lingkungan hijau kepada masyarakat dan melakukan penanaman di musim hujan. 
"Fungsi kontrol dan penyadaran masyarakat yang kami utamakan saat ini," pungkasnya. (AMIN).