SRA, Salah Satu Indikator Pengembangan KLA

Kategori Berita

.

SRA, Salah Satu Indikator Pengembangan KLA

Koran lensa pos
Sabtu, 30 Maret 2019
Dompu, Lensa Pos NTB - Pembentukan Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan salah satu indikator dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Demikian penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DPPPA) Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE, M. Si.
Karena itu, lanjutnya telah dilakukan Penetapan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kabupaten Dompu  melalui Keputusan Bupati Dompu nomor 463/102/DPPPA/2019.

Berdasarkan lampiran  keputusan tersebut ada 18 sekolah yang ditetapkan sebagai SRA dan telah melaksanakan Deklarasi SRA yang dipusatkan di SMPN 1 Dompu pada Sabtu (30/3).
18 sekolah tersebut adalah SMAN 1 Dompu, SMAN 2 Dompu, SMAN 1 Woja,  SMAN 1 Pajo, SMKN 1 Dompu,  SMKN 2 Dompu, SMPN 1 Dompu, SMPN 4 Dompu, SMPN 1 Woja,  MTsN Kandai Dua Dompu, SDN 1 Dompu,  SDN 2 Dompu, SDN 7 Woja, SDN 2 Manggelewa, SLBN Dompu, PAUD Terpadu TK Negeri Pembina Dompu dan PAUD Terpadu TK Kemala Bhayangkari Dompu.

Dikemukakan Daryati, berdasarkan Keputusan Bupati di atas, SRA merupakan program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup yang mampu menjamin pemenuhan hak dan Perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya selama anak berada di Satuan Pendidikan  serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan.

"Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak serta memastikan sekolah memenuhi hak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut Daryati menegaskan ada 5 (lima) prinsip pembentukan dan pengembangan SRA.
Pertama, non diskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama dan latar belakang orang tua; kedua, kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik; ketiga, Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan, yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak; keempat,  menghormati terhadap pandangan anak, yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah;  dan kelima, pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi keterbukaan informasi dan supremasi hukum di satuan pendidikan.(AMIN)