Dompu,
Lensa Post NTB - Guna
meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan berlalu lintas, berbagai upaya
dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Dompu. Di antaranya melakukan
penyampaian imbauan secara langsung kepada para pengguna jalan, atau
melalui baliho, banner, stiker maupun brosur. Sosialisasi juga dilakukan di
sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK/PADA sampai tingkat SMA sederajat.
Kasat
Lantas Polres Dompu melalui Kanit Regident, IPDA Abyan Mufid, ST. RK kepada
wartawan mengemukakan pada awal tahun 2019 ini POLRI secara nasional
menggelar kegiatan bertajuk Millenial Road Safety Festival (MRSF)
yang harus dilaksanakan di daerah-daerah. Rangkaian kegiatan MRSF telah dimulai
sejak 2 Februari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019. "Untuk seluruh
kabupaten /Kota di NTB dilaksanakan secara serentak tanggal 3 Maret 2019,"
ungkap Mufid.
Disebutnya
perhelatan MRSF digelar untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya terutama
bagi pengguna R2 (sepeda motor).
"Berdasarkan
data kecelakaan tahun 2018, jalan raya merupakan pembunuh nomor 5. Dari keseluruhan
jumlah korban kecelakaan di Indonesia hampir 60 adalah generasi Millenial dari
usia 15 sampai 35 tahun," sebutnya. Mufid menerangkan pada puncak
acara MRSF 3 Maret itu, Polres Dompu bekerjasama dengan pemerintah daerah
Kabupaten Dompu akan mengadakan acara Jalan Sehat (pukul 06.00 Wita) start dari
Lapangan Beringin Pendopo Bupati Dompu dilanjutkan dengan Senam Lantas,
Deklarasi Keselamatan Berlalu lintas, pengukuhan tokoh/duta keselamatan
berlalu lintas, gebyar musik, Safety riding dan pentas musik
akustik. "Semua kegiatan dipusatkan di Pendopo Bupati Dompu dan akan
menghadirkan artis ibukota," ujarnya.
Ditambahkan
Mufid pada acara puncak tersebut juga akan dilakukan pengundian grand prize
dengan hadiah sepeda motor dan puluhan hadiah menarik lainnya. Dikatakannya
MRSF diutamakan bagi generasi millenia tetapi juga secara umum seluruh
masyarakat Dompu. "Melalui rangkaian kegiatan MRSF tersebut
masyarakat diberi pembekalan dan pemahaman cara berkendara yang aman,
kelengkapan kendaraan serta surat-surat kendaraan serta kelengkapan diri
pengendara maupun yang dibonceng," pungkasnya. (AMIN DOMPU)