![]() |
ILUSTRASI |
Sumbawa, Lensa Post –
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa terpaksa
di non aktifkan sementara dari tugasnya sebagai ASN karena diduga terjerat
kasus Pidana Korupsi dan Narkoba. Meski belum ada keputusan resmi dari
Pengadilan Negeri tentang Kasus yang melilit 2 ASN tersebut, namun Pihak Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa terpaksa
memberhentikan sementara sebagai ASN, karena yang bersangkutan dalam proses
hukum pihak Kepolisian.
Kedua ASN tersebut menjalani kasus hukum yang berbeda,
masing-masing tersangkut kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan indikasi
penyalahgunaan narkotika. “saat ini kita sedang proses pemberhentian sementara
untuk 2 ASN, karena ASN yang ditahan Aparat Hukum untuk kepentingan Penyidikan,
maka ketentuannya harus diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,’’
ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa,
senin (14/1/2019).
Selain pemberhentian sementara, kedua oknum ASN itu
juga akan diberikan 50 persen gaji selama masa tahanan. Kemudian untuk proses
selanjutnya akan diambil setelah adanya putusan inkrah di persidangan. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten
Sumbawa, Hasan Basri membenarkan, jika oknum ASN tersangkut kasus hukum dan
memiliki surat penahanan kepolisian, maka BKPP akan mengeluarkan SK
pemberhentian sementara. Setelah itu, untuk keputusan selanjutnya mengenai
status oknum lebih dahulu melihat hasil putusan sidang, terangnya. (TIM LENSA POST)