Residivis Pencuri di Bekuk oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Kategori Berita

.

Residivis Pencuri di Bekuk oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Koran lensa pos
Rabu, 07 November 2018
Taliwang KSB, Lensa Post NTB - 
Kepolisian Resort Sumbawa Barat kembali menangkap kasus pencurian di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat sabtu 3 Oktober lalu,(5/11/2018)
Satuan Reskrim Sumbawa Barat dan Polsek Sekongkang sabtu lalu melakukan gabungan penangkapan kasus pencurian berdasarkan laporan kepolisian Nomor :LP/250/X/2018 /NTB /Reskrim KSB, Tentang pencurian dengan tindak pidana pencurian (pasal 363 KUHP).
Pelaku sebagai berikut :
-NENGAH MARTA swasta 22 Thn alamat desa Ai'kangkung Kec,Sekongkang (NM)
-SANAPIAH petani 24 Thn alamat Desa Tatar Kec,Sekongkang (S)
-FAHRUR ROZI pelajar 19 Thn alamat desa mantun Kec,Maluk (FR)
-YUSRIL IZA MAHENDRA pelajaran 18 Thn Desa Tongo Kec,Sekongkang
(YM) tempat kejadian perkara di kantor UPDTBP3 (Unit Pelaksanaan Tehnis Daerah Balai Pertanian dan Peternakan) kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat,
Nama Mariun pekerja sebagai PNS alamat Ai 'kangkung kecamatan sekongkang melaporkan kejadian ini ke polsek sekongkang dengan bersama Saksi an,Syafarudin PNS ds kemuning Kec,sekongkang dan an Aswindo Pramudio PNS ds tongo Kec,sekongkang kemudian polsek sekongkang dan sat reskrim Ksb.
Kronologis kejadian sekitar pukul 01.00 wita pelaku an NM yg merupakan residivis bersama dgn temannya Sdr S masuk ke dalam kantor UPDTBP3 dengan cara masuk melewati jendela depan kantor yang sudah terbuka kemudian Sdr NM yang di bantu oleh Sdr S utk mendobrak pintu gudang dengan mengambil pompa air dan Chainsaw yang langsung saat itu di jual ke daerah SP, kemudian sekitar pukul 04.00 wita Sdr NM dan S kembali masuk ke kantor UPTDBP3 untuk mengambil komputer dan mesin air bersama dengan 2 temannya an FR dan YM saat itu sudah menunggu di pinggir jalan dekat pintu gerbang kantor UPTDBP3.
Setelah polsek dan sat reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat langsung bertindak penangkapan sekitar pukul 22.15 wita melakukan penangkapan Sdr NM di desa kemuning saat hendak pergi ke Maluk dan RES KSB melakukan pengembangan mendapatkan informasi S,FR,Y sebagai rekan NM.
Sekitar pukul 01.35 wita satreskrim Ksb melakukan penangkapan Sdr S di rumahnya di dusun berunut RT 04/02 desa Tatar Kec,sekongkang. Sekitar pukul 05.50 wita Sdr FR di tangkap di rumah bapak masto dusun sejorong desa tongo Kec,sekongkang. Sekitar pukul 06.20.wita Sdr YM di tangkap di depan rumahnya di dusun temalang RT 08/03 desa tongo Kec,sekongkang sebagai barang bukti sebagai berikut:1buah pompa air listrik otomatis Ps -135E merk SHIMIZU,
1buah Chainsaw merk Mestro 6500,
1 buah pompa air Tanikaya tipe Twp 30, 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam dgn nopol Ea 4561 kb beserta Stnk dan kunci di tahan di Mapolres Sumbawa Barat utk pendalaman yang lebih lanjut,
Kasat reskrim Sumbawa Barat menyampikan "Sekecil apapun pencurian yg melanggar tindak pidana harus di Berantas tuntas" ujar Kasat yg baru menjabat Kasat reskrim di polres Sumbawa Barat, (LP Rozak)