Miliki Sabu 13,53 Gram, 3 Pemuda di Kota Bima Dibekuk

Kategori Berita

.

Miliki Sabu 13,53 Gram, 3 Pemuda di Kota Bima Dibekuk

Koran lensa pos
Senin, 05 November 2018

Kota Bima, Lensa Post NTB - Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Bripka Abdul Hafid, berhasil membekuk 3 orang Pemuda yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu seberat 13,53 gram, pada hari Minggu (4/11/2018) pukul 15.30 wita di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima NTB. 3 Pelaku tersebut yakni 1). AHY alias SONY, pemilik Sabu (31 tahun) pekerjaan swasta beralamat di RT. 011 RW.006 Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, 2). SFY (29 Tahun), pekerjaan swasta, Alamat RT. 003 RW. 001 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, 3). KHR, (31 tahun), swasta, Alamat RT.12 RW.04 Lingkungan Bara Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. 

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kiriman sebuah paket melalui Ekspedisi JNE dari Pontianak Kalbar dengan tujuan Bima. Selanjutnya Team Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota Bripka Abdul Hafid langsung menuju Kantor JNE dan melakukan pengintaian sekitar JNE. Dan benar ada dua orang kurir dari salah satu Bandar Narkoba yang mengambil paketan tersebut. Kemudian Team langsung mengamankan dua orang tsb, dan Team langsung melakukan interogasi awal. 

Dari hasil interogasi, dua orang kurir mengaku bahwa paketan tersebut milik AHY alias SONY. Kemudian Team beserta dua orang kurir tersebut langsung menuju rumah AHY alias SONY. Setelah sampai di rumah AHY alias SONY, Team langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Sdr. AHY alias SONY berada di dalam kamar sedang menggunakan Sabu. Kemudian Team langsung memanggil Saksi Umum untuk menyaksikan Team dalam melakukan proses penggeledahan badan dan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan rumah, Team berhasil menemukan barang bukti.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal antara lain, 1 Bungkus Plastik Klip berisi Shabu dengan Netto : 13,53 gram, 1 buah Kaleng Biskuit Wafer, 1 lembar Kain, 1 buah Kardus, 1 buah Bong, 1 buah Gunting, 2 buah Korek Api gas, 3 buah Dompet, 3 buah Buku Tabungan, 4 buah Hp dengan merk berbeda dan 4 Potongan Pipet Plastik. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (LP.NTB/ Tim Polres)