Kota Bima,
Lensa Post NTB - Team
Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Bripka Abdul Hafid,
berhasil membekuk 3 orang Pemuda yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan
Narkotika Jenis Sabu seberat 13,53 gram, pada hari Minggu (4/11/2018) pukul
15.30 wita di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima NTB. 3 Pelaku tersebut
yakni 1). AHY alias SONY, pemilik Sabu (31 tahun) pekerjaan swasta beralamat di
RT. 011 RW.006 Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, 2). SFY (29 Tahun), pekerjaan
swasta, Alamat RT. 003 RW. 001 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota
Bima, 3). KHR, (31 tahun), swasta, Alamat RT.12 RW.04 Lingkungan Bara Kelurahan
Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kronologis
kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kiriman sebuah paket
melalui Ekspedisi JNE dari Pontianak Kalbar dengan tujuan Bima. Selanjutnya
Team Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bima
Kota Bripka Abdul Hafid langsung menuju Kantor JNE dan melakukan pengintaian
sekitar JNE. Dan benar ada dua orang kurir dari salah satu Bandar Narkoba yang
mengambil paketan tersebut. Kemudian Team langsung mengamankan dua orang tsb, dan
Team langsung melakukan interogasi awal.
Dari
hasil interogasi, dua orang kurir mengaku bahwa paketan tersebut milik AHY
alias SONY. Kemudian Team beserta dua orang kurir tersebut langsung menuju
rumah AHY alias SONY. Setelah sampai di rumah AHY alias SONY, Team langsung
melakukan penggerebekan dan menemukan Sdr. AHY alias SONY berada di dalam kamar
sedang menggunakan Sabu. Kemudian Team langsung memanggil Saksi Umum untuk
menyaksikan Team dalam melakukan proses penggeledahan badan dan rumah. Setelah
dilakukan penggeledahan rumah, Team berhasil menemukan barang bukti.
Adapun
Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal antara lain, 1 Bungkus Plastik
Klip berisi Shabu dengan Netto : 13,53 gram, 1 buah Kaleng Biskuit Wafer, 1
lembar Kain, 1 buah Kardus, 1 buah Bong, 1 buah Gunting, 2 buah Korek Api gas, 3
buah Dompet, 3 buah Buku Tabungan, 4 buah Hp dengan merk berbeda dan 4 Potongan
Pipet Plastik. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di
kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (LP.NTB/ Tim Polres)