Lagi Pesta Sabu, Dua Pelaku Digerebek Polisi

Kategori Berita

.

Lagi Pesta Sabu, Dua Pelaku Digerebek Polisi

Koran lensa pos
Rabu, 10 Oktober 2018
Dompu, Lensa Post NTB - Disaat sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) orang pelaku digerebek oleh anggota Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu. Penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi pada hari Selasa (9/10) sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dipimpin oleh Kanit Narkoba AIPTU M. Saihun.
Kasubag Humas Polres Dompu, IPTU Suhatta, SH menginformasikan identitas kedua pelaku adalah BP (35), asal Jakarta warga Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada dan ZT (33), alamat Kampung Karang Siswa Dusun Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.

Suhatta menerangkan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat adanya kegiatan pesta narkoba di Lingkungan Kota baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu. Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Dompu secepatnya menindaklanjuti informasi  dengan melakukan pengerebekan terhadap rumah milik BP. "Saat dilakukan penggeledahan, kedua pelaku sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Suhatta.

Dilanjutkan Suhatta, Tim Opsnal Narkoba kemudian melakukan pengeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat dan di temukan Barang Bukti (BB) berupa 2 ( dua) buah plastik klip besar transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah plastik klip besar yang di dalamnya terdapt 2 poket plastik klip yang diduga narkotika jenis shabu2 dan 1 buah plastik klip besar yang di dalamnya terdapat sisa shabu2. "Total keseluruhan berat kotor 23.33 gram," imbuhnya.

Selain itu, ditemukan 1 kotak rokok besi yang di dalamnya diduga berisi 1 gulung shabu-shabu dan 1 batang rokok, 3 buah alat hisap shabu (bong), 2 buah timbangan digital,  2 Bal plastik klip kosong, 1 buah stoples, 2 buah gunting, 5 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca di dalamnya berisi shabu-shabu sisa pemakaian, 2 sendok shabu, 1 buah pisau cuter, 1 jarum alat hisap, 1 buah hp merk Samsung android, 2 buah hp merek nokia, dan uang tunai sebesar Rp.91.000.000.

"Dari hasil penyelidikan bahwa saudara ZT adalah kurir dari Kabupaten Lombok Timur  NTB yang menjadi pengedar di wilayah Kabupaten Dompu," jelas Suhatta. Selanjutnya kedua tersangka tersebut dan Barang Bukti diamankan ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu didampingi pula oleh Babinsa Bada, Sertu Hermansyah. (LP.NTB/ EMO)