Bagian SDA Setda Kabupaten Bima Gelar Rakor Kerusakan Hutan dan LH

Kategori Berita

.

Bagian SDA Setda Kabupaten Bima Gelar Rakor Kerusakan Hutan dan LH

Koran lensa pos
Rabu, 01 Agustus 2018
Bima, Lensa Post NTB  - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Bima, pagi ini rabu (1/8/2018), menggelar rapat koordinasi tentang kerusakan hutan dan lingkungan hidup, kegiatan yang dihelat di Aula Kantor Bupati Bima Jl. Diponegoro Jatiwangi, dihadiri Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik H.AK, M.Si, Dandim 1608/ Bima Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra, Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Taurizi, S.IK, Kasat Sabhara, Kadis Lingkungan Hidup Ir. Rendra Farid, camat  se Kabupaten Bima, dinas pertanian, lingkungan hidup, Kabag OPA, Kabag Hukum, Kabag AP.
Dalam amanatnya Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik H.AK, M.Si menyampaikan apresiasi kepada Bagian SDA Setda Kabupaten Bima yang menyelenggarakan rakor kerusakan hutan dan lingkungan hidup, Ia berharap dengan kegiatan ini peserta rakor dapat mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya menjaga hutan dan lingkungan, bukan malah merusak, menurut Sekda jika Hutan tersebut rusak maka ekosistem yang ada juga akan hancur dan punah, belum lagi banjir semakin berpotensi. Pada momen ini Sekda juga mengapresiasi  kepada Dandim 1608/ Bima yang peduli dengan kondisi lingkungan kita, sehingga mendorong diadakan rakor ini yang melibatkan semua instansi dan pihak terkait. Sekda ingin melalui forum ini bisa memperoleh hasil untuk solusi dari permasalahan lingkungan.

Sementara itu Dandim 1608/ Bima, Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra menjelaskan bahwa latar belakang ide untuk dilaksanakan rakor hari ini, berawal dari data yang saya peroleh dari hasil silaturahmi dengan masyarakat, hasil rapat dengan KPH, dll sehingga saya menyarankan ke Sekda utntuk diadakan rakor terpadu. Dari rakor terpadu ini diharapkan bisa kita peroleh kesamaan persepsi, niat dari semua pihak untuk menyelamatkan lingungan kita, sampai dengan adanya Perda yang bisa dijadikan dasar bagi KPH, Satpol PP maupun Kepolisian utk bertindak.
Maksudul Haq, S. Hut
Kasubag SDA Setda Bima
Ditempat yang sama Kasubag SDA Maksudul Haq, S. Hut menjelaskan bahwa kerusakan hutan di Kabupaten Bima sudah semakin rusak, tentu saja nanti akan berpotensi banjir, SPPT yang dikeluarkan Kades dan instansi terkait yang tidak melihat potensi lingkungan, langkah antisipasinya adalah merencanakan rehabilitasi di lokasi penebangan dan perambahan hutan, untuk melindungi mata air, Pemerintah Daerah membuat Perda tentang hutan pengelolaan hutan tutupan daerah, agar membentuk Tim secara terpadu dari beberapa unsur terkait, bekerjasama membantu mengurangi pengrusakan hutan.

Dalam dialog interaktif, Camat Parado juga menyampaikan permasalahan yang menonjol di Parado adalah ilegal logging, salah satu penyebabnya setelah KPH diambil alih Provinsi, termasuk perambahan hutan di Parado terus berlanjut sampai hari ini lebih kurang 700 hektar. Selanjutnya pengambilan kayu secara glondongan sering terjadi, untuk itu dimohon institusi hukum menindak tegas permasalahan tersebut.

Senada juga disampaikan Camat Donggo, Ia menjelaskan bahwa fungsi hidrologis hutan dipahami dulu yakni pentingnya melindungi mata air dan tata air, dan melindungi tanah dari erosi, dampak dari UU no. 18 tahun 2013 supaya hutan dijaga dan dilestarikan, Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan khusus dana untuk pengamanan hutan, ungkapnya.

Sementara itu, Camat Wawo menambahkan bahwa Alhamdulillah di Kecamatan Wawo illegal logging dan perambah hutan tidak terlalu banyak seperti wilayah lain, namun ada pembangunan fasilitas umum. Yang dibangun dikawasan hutan lindung, seperti di Desa Riamau. Ditambahkan Camat Ambalawi bahwa ada sekitar 3980 hektar lahan sudah dikuasai seluruhnya oleh warga, sehingga kami kesulitan melakukan reboisasi. Adanya pencurian kayu sonokling juga masih terjadi di wilayah tersebut, kami tidak bisa berbuat banyak karena belum adanya regulasi yang jelas. (LP.NTB/ Tim)