Dompu, koranlensapos.com – DPRD Kabupaten Dompu menggelar rapat paripurna di Aula Dinas Dikpora Dompu, Senin (13/7/2026), dengan agenda penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027 serta empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Muttakun didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan dan Wakil Ketua II Ismul Rahmadin. Rapat dihadiri Bupati Dompu Bambang Firdaus, jajaran OPD, camat, serta 25 anggota DPRD. Kegiatan berlangsung di Aula Dikpora karena gedung DPRD masih dipasangi garis polisi pascaaksi demonstrasi yang berujung dugaan perusakan fasilitas.
Dalam pemaparannya, Bupati Bambang menegaskan KUA-PPAS menjadi pijakan utama penyusunan RAPBD 2027 sekaligus arah kebijakan pembangunan daerah. Tema pembangunan yang diusung adalah "Peningkatan Produktivitas dan Investasi Berbasis Desa untuk Mendukung Industri, Ketahanan Pangan, dan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Dompu."
Pemkab memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp1,113 triliun, belanja Rp1,159 triliun, dengan penerimaan pembiayaan Rp46,5 miliar sehingga struktur anggaran tetap berimbang. Meski demikian, Bupati mengakui penyusunan APBD dilakukan di tengah ruang fiskal yang terbatas sehingga setiap program harus disusun secara selektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain KUA-PPAS, Bupati juga menyerahkan empat Raperda, yakni tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyertaan modal pada PT Bank NTB Syariah.
Usai penyampaian, Bupati menyerahkan secara resmi dokumen KUA-PPAS RAPBD 2027 dan empat Raperda kepada pimpinan DPRD yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Ketua DPRD Muttakun menyatakan dokumen KUA-PPAS akan segera dibahas bersama Banggar DPRD dan TAPD sebagai dasar penyusunan RAPBD 2027. Sementara empat Raperda yang diajukan pemerintah akan dijadwalkan pembahasannya agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (emo).

Komentar