Dompu, koranlensapos.com - Tim Jatanras Polres Dompu mengamankan seorang pemuda berinisial A (24). Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Rasa Na’e Desa Bakajaya Kecamatan Woja.
Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika mengungkapkan pemuda itu ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ledi Cucu Chayanita (26).
"Penganiayaan terjadi di depan Kos Aloha, Dusun Selaparan, Desa Matua, Woja, yang berawal saat korban mencoba menagih handphone yang digadaikan pelaku," ungkapnya.
Dibeberkan Kasi Humas, kejadian bermula saat korban menghampiri pelaku A yang telah menggadaikan handphone milik adik korban. Saat berhadapan, korban menarik jaket pelaku, namun A justru mengambil handphone korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban yang masih memegang jaket pelaku terseret hingga terjatuh dan menderita luka pada lengan kanan serta lutut kiri. Warga sekitar merasa resah dengan peristiwa tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/199/IX/2025,
Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan di Dusun Rasa Na’e,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Dompu,
AKP Masdidin, S.H., menambahkan pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses secara hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminal agar penanganan dapat cepat dilakukan," imbaunya.
Kasat Reskrim menambahkan penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga rasa aman bagi masyarakat Dompu.
"Kasus penganiayaan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti informasi resmi dari Polres Dompu. Update perkembangan kasus akan disampaikan segera setelah ada perkembangan baru," pungkasnya. (emo).