114 Ton Sampah Sehari, Dompu Siapkan Perda Ekonomi Sirkular -->

Kategori Berita

.

114 Ton Sampah Sehari, Dompu Siapkan Perda Ekonomi Sirkular

Koran lensa pos
Kamis, 27 Agustus 2026

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Muhammad Syaukani, ST



Dompu, koranlensapos.com — Persoalan sampah di Kabupaten Dompu bukan perkara kecil. Setiap hari, timbulan sampah diperkirakan mencapai 114 ton. Dari jumlah itu, sekitar 80 ton per hari berasal dari wilayah perkotaan, Kecamatan Dompu dan Woja.

Di tengah tingginya volume sampah tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu kini menyiapkan langkah baru. Pola lama kumpul, angkut dan buang secara bertahap hendak diubah menjadi sistem pengelolaan berbasis ekonomi sirkular.

Langkah itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular, yang menjadi salah satu dari empat Raperda usulan Pemkab Dompu tahun 2026.

Bupati Dompu Bambang Firdaus, ST menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu pada 13 Juli 2026 lalu.

Penyusunan Raperda tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, terpadu dan berkelanjutan. Sampah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sesuatu yang harus dibuang, tetapi sebagai sumber daya yang dapat memberikan nilai ekonomi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu, Muhammad Syaukani, ST, mengatakan Raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Dompu.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan digodok di tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Raperda ini tentu berbeda dengan Perda-Perda sebelumnya terkait pengelolaan sampah karena ada tambahan berbasis ekonomi sirkular,” kata Syaukani.


Syaukani menjelaskan, selama ini sampah umumnya dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke TPA. Pola tersebut tidak lagi cukup untuk menghadapi produksi sampah yang terus meningkat.

Dalam konsep ekonomi sirkular, pengelolaan dilakukan sejak dari hulu. Masyarakat didorong memilah sampah sejak dari sumbernya. Material yang masih dapat digunakan dipisahkan untuk didaur ulang, digunakan kembali atau dikurangi volumenya melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Ekonomi sirkular ini mengubah pola hidup kita yang semula hanya membuang sampah. Dengan proses pemilahan 3R, kita ubah sampah ini menjadi bernilai ekonomis,” ujarnya.

Menurutnya, konsep tersebut memiliki dua tujuan sekaligus. Pertama, mengurangi beban lingkungan. Kedua, menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.


Salah satu target yang ingin diwujudkan melalui Raperda tersebut adalah keberadaan TPS3R di setiap desa.

TPS3R akan dikelola kelompok masyarakat yang melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Dengan sistem tersebut, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi tidak langsung dibawa ke TPA.

“Jadi ada sekelompok masyarakat yang mengelola TPS3R. Sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke TPA,” jelas Syaukani.

Konsep ini sekaligus menjadi strategi untuk memperpanjang usia TPA. Semakin banyak sampah yang berhasil dipilah dan dimanfaatkan sejak dari hulu, semakin sedikit sampah yang harus dibuang ke TPA.


Persoalannya, kondisi TPA Dompu saat ini masih menjadi pekerjaan rumah. TPA yang berada di Desa Lune, Kecamatan Pajo, masih menerapkan sistem open dumping.

Syaukani mengakui sistem tersebut harus dibenahi. Sampah yang masuk seharusnya ditata dan ditimbun menggunakan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak lingkungan.

Penumpukan sampah secara terbuka dapat memicu berbagai persoalan, antara lain berkembangnya vektor penyakit dan pencemaran lingkungan.

“Kalau dilakukan penataan, umur TPA bisa lebih lama. Kalau kita tumpuk terus, daya tampungnya akan penuh,” katanya.

DLH Dompu kini berupaya memperjuangkan bantuan alat berat kepada Kementerian PUPR maupun Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita akan sulit keluar dari sistem open dumping kalau tidak memiliki alat berat yang bisa digunakan untuk menata yang dibuang setiap hari ke TPA,” tegasnya.

Dalam sistem pengelolaan yang lebih ideal, sampah yang masuk harus ditata dan dilakukan penimbunan dengan tanah topsoil secara berkala.

TPA tersebut, lanjutnya, juga telah mendapatkan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, persoalan open dumping tersebut bukan hanya terjadi di Dompu, melainkan masih menjadi persoalan di banyak daerah di Indonesia.


Besarnya produksi sampah Dompu berbanding terbalik dengan ketersediaan armada.

DLH Kabupaten Dompu saat ini hanya memiliki sembilan armada pengangkut sampah.

Untuk wilayah perkotaan saja, idealnya dibutuhkan sedikitnya 15 dump truck, belum termasuk armada armroll untuk mengangkut kontainer.

Karena keterbatasan armada, tiga kendaraan bahkan harus dipaksa melakukan pengangkutan hingga dua kali sehari.

“Pelanggan kita banyak, tetapi kita kekurangan armada,” ungkap Syaukani.

Menurutnya, penambahan armada sebenarnya bukan hanya berkaitan dengan pelayanan kebersihan. Ketersediaan kendaraan juga berpotensi meningkatkan PAD karena masih banyak calon pelanggan yang dapat dilayani.


Dari pelayanan persampahan, DLH Dompu memperoleh retribusi yang bervariasi setiap bulan, sekitar Rp55 juta hingga Rp56 juta.



Kabid Kebersihan DLH Dompu, Muhammad Ikbal, ST



Sementara itu, Kabid Kebersihan DLH Dompu, Muhammad Ikbal, ST, mengungkapkan masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Pembuangan sampah di pinggir jalan maupun pojok-pojok desa masih kerap ditemukan.

Menurut Ikbal, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan kurangnya pelayanan, tetapi juga rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga.

“Kami sering menyampaikan, taruh saja di depan rumah, di pinggir jalan, biar petugas DLH yang mengangkut. Jangan buang sampah sembarangan,” katanya.

DLH juga menerapkan retribusi kepada pelanggan. Untuk rumah permanen dikenakan Rp15 ribu per bulan, rumah semi permanen Rp10 ribu, sedangkan pelanggan dari sektor perbengkelan dikenakan Rp25 ribu per bulan.

Retribusi tersebut menjadi pendapatan daerah dan disetorkan ke kas umum daerah.


Syaukani mengatakan, biaya operasional pengangkutan sampah masih bersumber dari APBD murni. Persoalan lain muncul ketika armada mengalami kerusakan. DLH mengaku menghadapi keterbatasan anggaran pemeliharaan.

“Kalau ada kerusakan tidak bisa kita perbaiki karena tidak ada anggaran,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.

Karena itu, selain regulasi, penerapan ekonomi sirkular membutuhkan dukungan kebijakan anggaran dan fasilitas yang memadai.


Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, DLH Dompu memiliki mitra dalam pengelolaan sampah yang bernilai ekonomi.

Bank Sampah Induk (BSI) Dompu Green Asri disebut sebagai salah satu binaan DLH yang selama ini membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

“Kita sangat terbantu dengan adanya BSI ini,” kata Syaukani.

Keberadaan bank sampah menjadi penting dalam konsep ekonomi sirkular karena material yang masih memiliki nilai dapat dikumpulkan, dipilah dan dimanfaatkan kembali sehingga tidak langsung berakhir di TPA.


Syaukani menegaskan, Raperda yang sedang disusun bukan regulasi untuk jangka pendek.

“Raperda yang disusun ini tidak hanya memandang masa beberapa tahun saja, tetapi visioner untuk jangka waktu yang lama,” katanya.

Pemkab Dompu kini juga sedang merancang blueprint sistem pengolahan sampah.

Regulasi akan menjadi pijakan awal, kemudian harus diikuti kebijakan anggaran dan penyediaan fasilitas pendukung.

“Dibuatkan regulasinya dulu kemudian diikuti dengan kebijakan anggaran dan ketersediaan fasilitas pendukungnya,” jelasnya.

Artinya, tantangan terbesar bukan hanya mengesahkan Perda, tetapi memastikan regulasi tersebut benar-benar berjalan di lapangan.


Secara konsep, ekonomi sirkular mendorong perubahan dari model ekonomi linear ambil–olah–buang menjadi sistem yang mengutamakan pengurangan limbah, penggunaan kembali sumber daya, daur ulang dan pencegahan pencemaran sejak dari hulu.

Bagi Dompu, konsep tersebut hadir di tengah persoalan nyata: 114 ton sampah per hari, TPA yang masih open dumping, keterbatasan armada, minimnya kesadaran sebagian masyarakat dan kebutuhan anggaran yang besar.

Raperda ekonomi sirkular karenanya menjadi lebih dari sekadar regulasi persampahan.

Ia menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan masyarakat: apakah Dompu mampu mengubah kebiasaan membuang sampah menjadi budaya memilah dan mengolah sampah.

Jika TPS3R benar-benar hadir di setiap desa, bank sampah semakin berkembang, masyarakat memilah dari rumah dan sampah residu saja yang masuk ke TPA, maka beban TPA dapat ditekan.

Pada saat yang sama, sampah yang selama ini dianggap tidak berguna dapat berubah menjadi sumber pendapatan.

Sebab, dalam ekonomi sirkular, sampah bukan lagi akhir dari sebuah proses. Sampah justru bisa menjadi awal dari sebuah nilai ekonomi baru. (emo).