Penggerebekan miras dan tramadol oleh anggota Koramil 1614-03/Hu'u, Selasa malam (24/12/2024)
Koranlensapos.com - Peredaran minuman keras dan penyalahgunaan obat tramadol sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Merespons keluhan masyarakat, Anggota Koramil 1614-03/Hu'u yang langsung dipimpin Danramil Lettu Inf. Ishaka melakukan penggerebakan pada tempat penjualan miras dan tramadol.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa malam (24/12/2024) di kediaman seorang wanita berinisial RA (27) dan di kediaman R (45). Keduanya beralamat di Dusun Madawa Desa Marada Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Penggerebekan dilakukan Danramil bersama anggota yakni Peltu Sucipto, Serma Landa, Serka Rustam, Sertu Syaharullah, Sertu Marhaban, dan Serda Yahya.
Dari hasil penggerebekan itu, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa Tramadol 58 Butir dan Bir Bintang 2 Dus (22 botol). Seluruh BB tersebut kemudian dibawa ke Markas Koramil 03/Hu'u.
"Kegiatan penggerebekan dan penggeledahan Miras yang dilaksanakan oleh Koramil 1614-03/ Hu'u berawal adanya pengaduan Masyarakat yang resah terhadap adanya penjualan miras oleh Pelaku pada beberapa hari yang lalu," ungkap Danramil.
Dijelaskan pula bahwa penggerebekan tersebut salah satu bentuk pencegahan terjadinya keributan antar warga dan masyarakat baik anak-anak remaja maupun pelajar yang di picu oleh minuman keras.
Menurut pengakuan RA, tramadol dibelinya dari seorang remaja berasal dari Bima yang tidak ia ketahui namanya. Ia mengaku membeli dengan harga 200 ribu rupiah dan dijual kepada anak-anak remaja. Bahkan penjualan menyasar pelajar mulai dari SMA sampai SD. Harta jual per biji 5000 rupiah.
Kegiatan penggerebekan tersebut agar pelaku/oknum masyarakat tidak lagi melakukan penjualan secara ilegal kepada anak-anak remaja maupun orang dewasa.
Sedangkan R mengaku mendapatkan miras jenis bir bintang dengan membeli di kawasan wisata Lakey Hu'u. Adapun Tramadol ia dapatkan dengan membeli dari anak remaja yang berasal dari Bima dan tidak mengetahui namanya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Koramil untuk memberikan keterangan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi untuk menjual minuman keras dan sejenisnya secara ilegal.
Danramil menegaskan langkah penggerebekan minuman keras dan sejenisnya akan terus dilakukan oleh anggota Koramil 03- Hu'u. Kegiatan tersebut mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Danramil berharap masyarakat memberikan informasi mengenai keberadaan penjualan miras, narkoba dan sejenisnya. (emo).