Terkait Debat Paslon Kedua, Ini Keterangan Resmi KPU Dompu

Kategori Berita

.

Terkait Debat Paslon Kedua, Ini Keterangan Resmi KPU Dompu

Koran lensa pos
Selasa, 19 November 2024

Koranlensapos.com - Beragam informasi pembatalan debat kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu beredar di media sosial. 

Menurut informasi yang berseliweran itu bahwa pembatalan terjadi karena alasan keamanan.

Imformasi yang tak jelas sumbernya itu tentu saja menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen pegiat medsos. Beragam sorotan pun dialamatkan kepada KPU Kabupaten Dompu menanggapi informasi yang itu.

Benarkah debat kedua dibatalkan oleh KPU Kabupaten Dompu?

KPU Kabupaten Dompu akhirnya memberikan tanggapan atas perkembangan informasi itu. Pada Selasa sore, 19 November 2024 pukul 17.00 Wita, KPU Kabupaten Dompu mengeluarkan press release terkait hal itu.

Inilah selengkapnya isi press release dimaksud:

"Pada hari ini, selasa tanggal sembilan belas bulan november tahun dua ribu dua puluh empat, Pukul 17.00 wita bertempat di Mataram Nusa Tenggara Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu telah 
melaksanakan rapat pleno nomor 214/PL.02.4-BA/5205/2024 tentang 
pelaksanaan Debat Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024.
Dalam rapat pleno sepakat memutuskan bahwa Debat Kedua tetap dilaksanakan dengan catatan : 
1. Debat Kedua dilaksanakan pada tanggal 21 November 2024 bertempat di Aula Pendopo Bupati Dompu. 
2. Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024. Didampingi oleh pendukung sebanyak 10 Orang. 
Adapun yang mendasari Rapat Pleno memutuskan Debat kedua tetap dilaksanakan adalah : 
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (1) huruf (c) Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode Debat Publik atau terbuka antar Pasangan Calon. 
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024, bahwa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota memfasilitasi metode kampanye Debat Publik yang bertujuan untuk : 
a. Menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada masyarakat. 
b. Memberikan informasi secara menyeluruh kepada Masyarakat 
sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya; 
dan 
c. Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam Kampanye debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon. 
4. Hasil Koordinasi dan konsultasi dengan banyak pihak dalam rangka menghimpun masukan serta saran atas evaluasi pelaksanaan Debat 
pertama dan persiapan pelaksanaan Debat kedua.

"Pendukung hanya 10 orang.
Dan jika ada yang membuat kericuhan saat debat, akan dikeluarkan dari arena debat," tegas Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Yusuf saat dikonfirmasi koranlensapos.com. (emo).