Bawaslu Dompu Keluarkan 13 Poin Imbauan Ditujukan kepada KPU

Kategori Berita

.

Bawaslu Dompu Keluarkan 13 Poin Imbauan Ditujukan kepada KPU

Koran lensa pos
Selasa, 19 November 2024


Koranlensapos.com - Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan.

Imbauan bernomor 213/PM.00.02/K.NB-02/11/2024 itu ditujukan kepada KPU Kabupaten Dompu. Hal imbauan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Tahap Ke-2.

Ada 13 poin imbauan kepada KPU Kabupaten Dompu menjelang pelaksanaan Debat ke-2 yang dijadwalkan 21 November 2024 mendatang. 

Ini selengkapnya imbauan berisi 13 poin itu:

1. Membatasi jumlah peserta dari masing masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 yang dihadirkan representatif dengan tempat dilaksanakannya Debat Publik atau Debat Terbuka Tahap Ke-2; 

2. Memperhatikan formulasi untuk melaksanakan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Ke-2 dapat dibicarakan dengan masing-masing Pasangan Calon, Tim Masing-masing Pasangan Calon, serta Pihak Keamanan agar kejadian di saat Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Pertama tidak terulang kembali; 

3. Memperhatikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Ke-2 dapat membuat komitmen antar Tim Masing-Masing Pasangan Calon agar Kericuhan pada Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Pertama tidak terjadi lagi; 

4. Memastikan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon Tahap Ke 2 disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran;

5. Memastikan Moderator yang dipilih oleh KPU Kabupaten Dompu memiliki profesionalitas, integritas, jujur, adil, netralitas dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon; 

6. Memastikan Moderator yang dipilih oleh KPU Kabupaten Dompu tidak memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi Debat Publik atau Debat Terbuka Tahap Ke2 yang disampaikan oleh masing masing Pasangan Calon;

7. Memastikan Materi Debat Publik atau Debat Terbuka merupakan Visi, Misi, dan Program Kerja dari masing-masing Pasangan Calon;

8. Memastikan bahwa tidak ada bahan kampanye yang dibawa oleh masing-masing Pasangan Calon dan pendukung Pasangan Calon ke dalam arena Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Tahap Ke 2; 

9. Memastikan peserta yang dapat diberikan izin masuk ke dalam arena Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon adalah tamu undangan yang membawa id card;

10. Memastikan tempat duduk yang strategis terhadap seluruh tamu undangan terutama Bawaslu Kabupaten Dompu;

11. Memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon;

12. Memastikan seluruh elemen pendukung pada saat proses Debat Publik atau Debat terbuka seperti pengeras suara (microphon) dapat beroperasi dengan baik; 

13. Memastikan pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Dompu agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. (emo).