Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja

Kategori Berita

.

Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja

Koran lensa pos
Selasa, 06 Agustus 2024
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, ST


Koranlensapos.com - Semua perusahaan di bidang apapun yang menjalankan aktivitas di Kabupaten Dompu wajib melaporkan tentang lowongan kerja dan perekrutan tenaga kerja.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah saat dikonfirmasi koranlensapos.com usai Upacara Penyerahan Bendera Merah Putih di Halaman Kantor Pemda Dompu, Senin (5/8/2024).

Dipaparkan Suad, kewajiban perusahaan sebagaimana tersebut di atas merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.

Pada pasal 5 Perpres dimaksud mengatur tentang persyaratan pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja. Pelaporan itu memuat tentang identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, dan  informasi jabatan, meliputi usia, 
jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan  informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Pejabat Eselon 2 yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Dompu ini mengemukakan terkait kewajiban bagi perusahaan (pemberi kerja) untuk menyampaikan informasi lowongan kerja dan perekrutan tenaga kerja, pihaknya telah mengirim surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Dompu.

"Surat sudah kami kirim tanggal 31 Mei lalu yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Dompu," ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya baru satu perusahaan vendor PT. STM yang mengindahkan surat tersebut.

"Baru satu vendor PT. STM yang sudah menyampaikan laporan loker (lowongan kerja) dan perekrutan tenaga kerja itu. Yang lain belum dan masih kita tunggu," pungkasnya. (emo).