September 2023, Sat Resnarkoba Polres Dompu Ungkap 9 Kasus dengan 14 Tersangka

Kategori Berita

.

September 2023, Sat Resnarkoba Polres Dompu Ungkap 9 Kasus dengan 14 Tersangka

Koran lensa pos
Rabu, 04 Oktober 2023
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S. IK didampingi Kabag Ops AKP Syamsurizal dan Kasat Resnarkoba IPTU Abdul Malik, SH saat memimpin jumpa pers di Mapolres Dompu, Mapolres Dompu, Rabu (4/10/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Selama bulan September 2023, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Dompu. Adapun tersangka sebanyak 14 orang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S. IK saat memimpin Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Dompu, Rabu (4/10/2023).

"Total jumlah BB (Barang Bukti,red) narkoba jenis sabu sebanyak 83,28 gram (bruto), BB ganja hasil pengungkapan 920 gram (bruto) dan barang temuan diduga ganja 1000 gram (bruto)," ungkap Kapolres.

Dikemukakan Kapolres, jumlah tersebut di atas termasuk di dalamnya hasil pengungkapan dalam Operasi Antik Rinjani - 2023 dari tanggal 18 September 2023 sampai dengan 1 Oktober 2023.

"Dalam operasi tersebut (Antik Rinjani 2023), Sat Resnarkoba berhasil mengungkap TO (Target Operasi) dan non TO tindak pidana narkotika sebanyak 5 kasus, jumlah tersangka TO 2 orang, non TO 6 orang dan jumlah BN sabu 13,97 gram (bruto)," sebut Perwira Menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon C Pelopor Satbrimob Polda NTB itu.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan pengungkapan pertama terjadi pada hari Sabtu, 2 September 2023 pukul 23.00 Wita. TKP di Kelurahan Bali Kecamatan Dompu. Adapun tersangka seorang pria 28 tahun berinisial MK warga Desa Serakapi Kecamatan Woja. Jumlah BB 4,01 gram sabu kristal.

Selanjutnya pada hari Selasa, 5 September 2023 pukul 23.15 Wita. TKP di Desa Sawe Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. Tersangka 2 orang pria berinisial HK (42 tahun) dan IR (23). Keduanya beralamat di Dusun Sawe Desa Sawe. Jumlah BB yang berhasil digeledah 11,11 gram sabu kristal.

Pengungkapan ketiga sepekan kemudian yakni Selasa siang, 12 September 2023 pukul 14.15 Wita. Tersangka dua pria berinisial BL (28) dan AK (25). Keduanya beralamat di Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu. BB sebanyak 6,02 gram sabu kristal.

Pengungkapan keempat pada hari Kamis siang, 14 September 2023 pukul 12.40 Wita. TKP di Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu. Tersangka berinisial DS (30) beralamat di Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja. BB yang diamankan satu paket ganja kering 920 gram yang dikirim melalui usaha jasa pengiriman. 

Kasus kelima pada hari Kamis siang, 21 September 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. Tersangka berinisial AS (31), alamat Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2,23 gram sabu yang disimpan dalam dua plastik klip transparan dan disimpan di dalam kotak rokok Esse Double Change.

Kasus keenam diungkap di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Jumat pagi (22/9/2023) sekitar pukul 07.00 Wita. Tersangka berinisial BH (37) dan AH (23). Keduanya beralamat di Desa Lasi Kecamatan Kilo. BB yang diamankan berupa 1,45 gram sabu.

Pengungkapan ketujuh terjadi di Kecamatan Dompu pada hari Senin menjelang sore (25/9/2023) sekitar pukul 15.15 Wita. Tersangka berinisial DY (24) alamat Dusun Jati Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. BB yang disita berupa shabu-shabu 1,71 gram.

Kasus kedelapan kembali terjadi dengan TKP di Kecamatan Dompu pada hari Senin malam (25/9/2023) sekitar pukul 19.15 Wita. Sedangkan tersangka dua orang wanita yakni UA (22) alamar Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja dan NA (19) alamat Lingkungan Kampo Sigi Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu. Jumlah BB 1,37 gram sabu.

Kasus kesembilan terjadi pada hari Kamis (28/9/2023). Tersangka dua remaja yakni MY (17) alamat Kecamatan Dompu dan NH (17) beralamat di Kecamatan Woja. Jenis.BB 7,21 gram sabu (kristal).

Kemudian dalam Ops Antik Rinjani 2023 Sat Resnarkoba Polres Dompu juga menemukan ada kiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dikirim oleh seseorang melalui J&T. Namun paket tersebut tidak memiliki alamat tujuan (masih dalam tahap penyelidikan) diduga paket tersebut dikirim oleh seseorang dari luar daerah yang akan diedarkan di Kabupaten Dompu. 

"Berat bruto barang temuan yang diduga narkotika jenis ganja tersebut sekitar 1000 gram," pungkas Kapolres. (emo).