Dompu, koranlensapos.com - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni kembali menegaskan agar tidak terjadi lagi penjualan pupuk dengan sistem pemaketan oleh para pengecer. Sistem pemaketan dimaksud yakni penjualan pupuk bersubsidi harus digandengkan dengan pupuk non subsidi juga.
Penegasan itu disampaikan Kadistanbun dalam acara Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi (High Level Meeting) Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu Persiapan dan Kesiapan Memasuki Musim Tanam Tahap I (Oktober - Maret 2024) yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu, Kamis (12/10/2023).
"Ini menjadi catatan bagi rekan-rekan distributor maupun pengecer agar tidak lagi ada yang menjual pupuk secara pemaketan yang subsidi dan non subsidi. Walaupun ada sisi positifnya dengan adanya sistem pemaketan ini sekaligus sosialisasi penggunaan pupuk non subsidi," ujarnya.
Kadistanbun juga menegaskan kepada para distributor maupun pengecer agar di setiap gudang wajib menempelkan harga eceran tertinggi pupuk.
"Ini bagian dari transparasi supaya para petani paham akan harga pupuk yang
sebenarnya," jelasnya.
Demikian juga di gudang pengecer wajib menempelkan nama-nama yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara by name by adress.
"Adanya RDKK wajib ditempelkan untuk mengetahui dan mengecek nama-nama yang berhak mendapatkan pupuk. Ini juga bagian dari transparansi," terangnya.
Namun demikian, lanjutnya masyarakat juga harus mengetahui bahwa alokasi pupuk bersubsubsidi hanya 62% dari total kebutuhan dalam RDKK.
"Sehingga diharapkan kekurangan pupuk bersubsidi ini bisa ditutupi dengan yang non subsidi," harapnya. (emo).