Pemdes Nowa Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Kategori Berita

.

Pemdes Nowa Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Koran lensa pos
Rabu, 02 Agustus 2023
Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba dan kenakalan remaja di Desa Nowa, Rabu (2/8/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Kasus penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja di Kabupaten Dompu menjadi keprihatinan berbagai pihak. 

Pemerintah Desa Nowa melihat persoalan ini menjadi bahaya yang terus mengancam masa depan generasi muda. Bila tidak segera diatasi, maka kehancuran masa depan generasi muda selanjutnya tidak akan bisa dielakkan lagi.

Hal itulah yang mendorong Pemerintah Desa Nowa untuk menggelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja. 

Kegiatan itu digelar di halaman Kantor Desa Nowa pada hari Rabu (2/8/2023). Hadir sebagai narasumber Camat Woja sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Desa Nowa, Edyson HD, Bhabinkamtibmas AIPTU Suryansyah dan Babinsa Serda Sudirman. Sedangkan peserta sosialisasi para tokoh muda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh wanita.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Nowa, Ismail H. Mansyur sangat mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi penyuluhan bahaya narkoba dan kenakalan remaja yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Nowa dalam rangka membentengi generasi muda dari pemgaruh narkoba yang sangat merusak dan berbagai.macam kasus kenakalan remaja yang terjadi.

"Kita merasa sangat prihatin dengan penyalahgunaan narkoba di desa kita ini. Boleh dibilang termasuk zona merah. Ini sebagai bahan evaluasi," ucapnya.

Pensiunan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Woja tersebut menyarankan usai mengikuti penyuluhan bahaya narkoba ini seluruh elemen masyarakat Desa Nowa bersama menjaga generasi dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya serta melakukan pencegahan dari kenakalan remaja.

"Tidak mungkin aparat dari kepolisian dan TNI dapat mencegahnya tanpa bantuan dan dukungan masyarakat," ujarnya.

Bhabinkamtibmas AIPTU Suryansyah mengawali paparannya menyampaikan permohonan maaf karena semestinya Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik yang berwenang menyampaikan materi tentang penyuluhan bahaya narkoba tersebut. Namun karena ada tugas lain sehingga Kasat Narkoba tidak berkesempatan hadir.

Selanjutnya mantan Kanit Intel Polsek Manggelewa itu menjelaskan ada beberapa jenis narkotika. Di antaranya ganja, heroin, kokain, sabu dan ekstasi. 
Bhabinkamtibmas kemudian 
mewanti-wanti kepada generasi muda agar menghindari narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Penegasan itu disampaikan Bhabinkamtibmas mengingat kerusakan fisik dan mental penyalahguna yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba. Belum lagi sanksi pidana yang akan menimpanya bila telah terjebak dalam peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut.

Lebih lanjut Suryansyah mengemukakan ciri-ciri penyalahguna narkoba. Dari segi fisik terjadi perubahan. Yang segar bugar berubah menjadi loyo. Perlikakunya berubah. Biasanya rajin setelah mengonsumsi narkoba menjadi malas. Anak yang berprestasi berubah drastis menjadi tidak bersemangat belajar. Malam hari kerap begadang hingga larut malam akhirnya bangun pagi menjadi susah. Selera makan pun berkurang. Banyak menghindari pertemuan dengan keluarga karena takut ketahuan. Akhirnya banyak mengurung diri di kamar. Ia akan menolak bila diajak makan bersama.

"Saya mohon kepada orang tua.agar menjaga anak-anaknya. Kalau jam 9 malam belum.pulang ke rumah dicari pergi ke mana dan segera disuruh pulang karena kita tidak tahu pergaulan anak-anak kita," harapnya.

Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan blokade jalan dengan maksud agar tuntutannya dipenuhi.

"Kalau ada anaknya dipukul orang jangan kemudian blokir jalan. Koordinasikan dengan kami," pintanya.

Suryansyah menegaskan blokade jalan itu merugikan kepentingan umum. Orang yang mempunyai kepentingan menjadi terhambat perjalanannya akibat ada pemblokiran jalan. Apalagi jika ada orang sakit atau ibu-ibu yang hamil yang hendak melahirkan di rumah sakit akan terhalang karena tutup jalan.

Sementara itu Babinsa Serda Sudirman dalam sambutan singkatnya menegaskan apabila ada hal-hal yang patut dicurigai sebagai transaksi peredaran narkoba atau adanya kasus kenakalan remaja supaya melaporkan kepada aparat keamanan agar dapat ditangani.

Camat Woja, Edyson menjelaskan narkotika dan obat-obat adiktif lainnya itu pada prinsipnya memengaruhi kerja syaraf otak sehingga pemakainya merasa tenang. Dikatakannya penyalahguna barang terlarang itu sudah banyak yang terjerat dalam proses hukum tanpa mengenal status. Terbukti ada pejabat, ustadz, artis hingga masyarakat biasa yang dipenjara akibat kasus narkoba. 

Ia menegaskan peredaran narkoba merupakan upaya pihak asing untuk merusak generasi bangsa ini. 

"Sekarang ini tidak ada lagi penjajahan lewat peperangan. Bentuk penjajahan sekarang ini adalah melalui narkoba. Kalau generasi kita sudah kecanduan narkoba maka rusaklah fisik dan mentalnya. Hancurlah masa depannya. Di zaman milenial ini kalau mau merusak suatu kaum tidak perlu dengan mengangkat senjata cukup dengan menggunakan narkoba itu. Itulah senjata dan amunisi mereka," urainya.

Bagi kaum wanita penyalahguna narkoba akan menghambat reproduksi sehingga anak-anak yang dilahirkan menjadi cacat.dan tidak bisa berpikir normal. Karena itu, Edyson meminta seluruh elemen masyarakat agar tidak main coba-coba dengan barang haram tersebut. 


Di sesi tanya jawab sejumlah usul dan saran mengemuka.
Tokoh masyarakat Junaidin mengemukakan pendapat bahwa untuk mengatasi kenakalan remaja dibutuhkan kepedulian.orang tua. Orang tua harus bersikap tegas dalam mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam.pergaulan yang negatif.

"Kesadaran orang tua yang paling utama," ujarnya.

Sementara tokoh muda Triping Al Khalik memandan positif kegiatan penyuluhan narkoba dan kenakalan remaja tersebut. Namun ia mengusulkan agar menghadirkan pula dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.dan Perlindungan Anak.(DP3A) juga sebagai narasumber.

Sementara itu tokoh muda lainnya Apriyadin menyampaikan informasi bahwa penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu didomimasi kasus narkoba. Dari 300-an penghuni Lapas tersebut, lebih dari 200 akibat kasus narkoba. Masa hukuman pun rata-rata lima tahun ke atas.

"Saya tahu karena saya termasuk dalam anggota Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Dompu," sebutnya.

Beberapa usulan positif juga disampaikan Syarifuddin, Ardiansyah, Arjun, dan Rifaid. Semua usulan dan masukan diterima dengan terbuka oleh Camat Woja sekaligus Penjabat Kades Nowa, Edyson HD untuk penyempurnaan kegiatan yang sama pada kesempatan selanjutnya. (emo).