Penerapan Jam Malam di Kabupaten Dompu Dinilai Mengendur, Aparat Keamanan Diminta Ambil Sikap Tegas

Kategori Berita

.

Penerapan Jam Malam di Kabupaten Dompu Dinilai Mengendur, Aparat Keamanan Diminta Ambil Sikap Tegas

Koran lensa pos
Senin, 31 Juli 2023
Ketua IGI Kabupaten Dompu, Ida Faridah


Dompu, koranlensapos.com - Pada 13 Januar 2023 lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu mengeluarkan Surat Edaran bernomor 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Dompu. 

Surat Edaran tersebut dinilai cukup efektif. Terbukti selama sekitar setengah tahun sejak dikeluarkan SE yang ditandatangani Bupati H. Kader Jaelani itu gangguan kamtibmas akibat ulah anak-anak yang meresahkan mengalami penurunan cukup signifikan. 

Aparat keamanan dari Kepolisian maupun TNI bersikap tegas memback-up aturan tersebut dengan menerapkan patroli di malam hari. Sepanjang jalan dan lorong-lorong disisir. Anak-anak yang masih berkeliaran pada jam 22.00 ke atas diciduk lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk diberikan pembinaan. Mereka baru dipulangkan ke rumah masing-masing setelah orang tuanya dihadirkan dan disuruh menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi. Walhasil kasus pemanahan, pembacokan dan berbagai model kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban maupun saksi menurun drastis. Begitu pula berbagai aksi 'kenakalan' yang dilakukan anak semacam balap liar, bermain petasan (saat bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1444 H) juga berkurang. Tidak terkecuali pula tingkat kejahatan yang dilakukan orang dewasa pun cukup menurun. 

Namun akhir-akhir ini aksi 'nakal' bin jahil sebagaimana disebutkan di atas mulai muncul lagi. Pemilik akun Mimin Andryani Sugiarsi dalam postingan di beranda facebook-nya mengaku dihadang dua pemuda tidak dikenal di perempatan lampu merah Dikes kemarin malam. Tas laptopnya mau dirampas. Beruntung aksi itu dapat digagalkan karena ada pengendara lain yang lewat.

Ada lagi yang mengaku tiga hari lalu tubuhnya nyaris terkena tebasan samurai anak-anak berbonceng tiga sepeda motor di depan ATM BNI samping Kantor Pemda Dompu. Menurutnya aksi mempergunakan benda tajam semacam itu sangat meresahkan dan mengancam nyawa.

Bahkan ada seorang pemuda warga Dusun Rasa Nggaro Desa Mangge Asi dibacok tangannya oleh orang tak dikenal. Para pelaku juga menggunakan sepeda motor berbonceng tiga. TKP di depan SMP 4 Dompu di Jalan Baru Karijawa Kecamatan Dompu.

Melihat berbagai fenomena di atas, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Faridah angkat bicara. Ia menilai SE Pemberlakuan Jam Malam yang dikeluarkan Pemkab Dompu mulai mengendur. 


"Pemberlakuan Jam Malam akhir-akhir ini sudah mulai kendor. Operasi di malam hari sudah tidak terlihat lagi," komentarnya di WAG LakeyNews.

Pembina OSIS di SMAN 3 Dompu ini meminta Pemerintah bersama aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI serta Sat Pol PP mengambil langkah tegas menyikapi fenomena di atas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia berharap aparat keamanan intens melakukan patroli di malam hari guna meminimalisir angka kriminalitas di daerah bermotto Nggahi Rawi Pahu tersebut.

Senada disampaikan Amir, salah satu anggota grup WA tersebut. Ia mengusulkan agar di sejumlah pusat keramaian di wilayah kota Dompu dipasang CCTV untuk memantau situasi. Juga dilakukan patroli rutin pada malam hari serta mengefektifkan pembatasan jam malam agar tidak ada yang begadang hingga larut malam.

Muncul pula pertanyaan apakah SE Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam masih diberlakukan?

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra yang pernah dikonformasi koranlensapos.com beberapa waktu lalu mengaku SE tersebut masih berlaku. Sedangkan penanganan di lapangan masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Terkait hal itu, Sekda berharap peran serta dan perhatian serius dari para orang tua dan masyarakat. 

"Terutama diharapkan peran serta dan perhatian serius dari orang tua dan masyarakat karena tidak bisa semua ditangani oleh pemerintah," pintanya.

Inilah selengkapnya 9 (sembilan) poin Surat Edaran Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam :


1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).