Penggunaan Knalpot Racing Meresahkan Masyarakat

Kategori Berita

.

Penggunaan Knalpot Racing Meresahkan Masyarakat

Koran lensa pos
Rabu, 28 Juni 2023

 

Gambar ilustrasi aksi balap liar



Dompu, koranlensapos.com - Aparat kepolisian dari Polres Dompu dan  seluruh Polsek kerap melakukan razia knalpot racing. Dalam Operasi Pekat Rinjani 2023 yang digelar di bulan Maret 2023 lalu, setidaknya 606 buah knalpot racing berhasil terjaring di wilayah hukum Polres Dompu.

Namun demikian, aksi ugal-ugalan pengendara sspeda motor dengan menggunakan knalpot bising itu masih saja terjadi. Hal itu tentu saja sangat meresahkan masyarakat. Apalagi yang rumahnya berada di pinggir jalan dan memiliki bayi maupun orang tua yang sedang sakit. Mereka sangat merasakan keresahan plus kegeraman akibat gangguan suara knalpot brong itu.

"Bayi Usia 2 Bulan, Seolah Tersiksa Jantungnya Karena Suara Dentuman Knalpot Racing Yg Membabi Buta Oleh Oknum Pembalap Liar Hebat," tulis pemilik akun Miftah Farid di beranda facebooknya.


Postingan Miftahul Farid di beranda fbnya malam ini, Rabu (28/6/2023) sebagai bentuk kekecewaan dan keresahan akibat aksi balap liar di jalan raya di Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB


Farid mengaku kesal akibat aksi pengguna ranmor berknalpot racing. Sebab anak bayinya yang berumur 2 bulan merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan berknalpot racing di jalan raya.

Di kolom komentar juga sejumlah netizen mengungkapkan perasaan yang hampir senada. Sangat resah dengan penggunaan knalpot racing. 


Warga Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu itu berharap kepada pihak Polres Dompu maupun jajaran Polsek untuk menindak tegas terhadap pengguna knalpot racing.

 
"Harapannya agar pihak kepolisian lebih tegas serta disiplin lagi menindak para pengguna knalpot racing yang ugal ugalan di jalan raya dan sangat meresahkan masyarakat," harapnya.

Dikemukakan staf di Kantor Baznas Kabupaten Dompu itu, ketentuan larangan penggunaan knalpot racing pada ranmor telah diatur dalam UU Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106. Semestinya para pengguna jalan wajib mentaati peraturan tersebut. 

"Mengenai sanksi penggunaan knalpot racing itu diatur dalam pasal 285 ayat 1," kata tokoh muda tersebut. (emo).